JAKARTA, Baratv id  – Polemik keberadaan ritel modern kembali mencuat setelah Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyoroti penutupan puluhan gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sikap tersebut mendapat respons dari Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., yang menilai pemerintah perlu lebih serius memberikan perlindungan terhadap warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil.

Menurut Ali Mahsun, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada keberlangsungan usaha ritel modern, tetapi juga harus mempertimbangkan nasib jutaan pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

APKLI-P Nilai Warung Kelontong Perlu Mendapat Perlindungan Lebih Besar

Ketua Umum APKLI-P menegaskan bahwa keberadaan warung kelontong memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi rakyat. Ia menyebut jutaan warung kelontong yang masih bertahan saat ini menjadi sumber penghidupan bagi puluhan hingga ratusan juta penduduk Indonesia.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap mata pencaharian rakyat kecil sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Warung kelontong merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang harus dijaga dan dikembangkan,” ujar Ali Mahsun di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, banyak warung kelontong menghadapi tekanan akibat ekspansi ritel modern ke berbagai daerah.

Penutupan Ritel Modern di Lombok Tengah Dinilai Terkait Penegakan Aturan

Terkait penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah, APKLI-P menilai langkah tersebut tidak berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Menurut organisasi tersebut, penutupan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 serta ketentuan yang mengatur keberadaan toko modern.

Ali Mahsun menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menegakkan regulasi yang berlaku demi menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro di daerah.

Ia berpendapat bahwa menyandingkan ritel modern dengan warung kelontong dalam satu arena persaingan dianggap tidak seimbang karena terdapat perbedaan kapasitas modal, jaringan distribusi, hingga kekuatan bisnis yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

Desak Revisi Aturan Ritel Modern

Selama lebih dari satu dekade, APKLI-P mengaku terus melakukan pendampingan terhadap warung kelontong dan usaha mikro rakyat kecil yang terdampak perkembangan ritel modern.

Dalam kesempatan tersebut, organisasi itu kembali menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat, antara lain revisi terhadap Perpres Nomor 112 Tahun 2007, pengetatan perizinan ritel modern, serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang dinilai melanggar aturan.

Selain itu, APKLI-P juga mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk menyusun regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur keberadaan ritel modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Harapkan Regulasi yang Berpihak pada Ekonomi Kerakyatan

Ali Mahsun menilai pengaturan melalui peraturan presiden dan peraturan daerah selama ini belum sepenuhnya efektif dalam mengendalikan pertumbuhan ritel modern di berbagai wilayah.

Karena itu, ia berharap pemerintah dan legislatif dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi sektor perdagangan dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, serta pasar tradisional.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan kembali pada semangat konstitusi untuk melindungi dan memberdayakan ekonomi rakyat,” pungkas Ketua Umum APKLI-P.