JAKARTA, BaraTV.id — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah, baik dalam bentuk tunai maupun non tunai, menyusul viralnya kasus penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti O.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa penolakan pembayaran tunai tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali apabila terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun non tunai.

“Dengan demikian, yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia. Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Bank Indonesia tetap mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran non tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non tunai juga dinilai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko peredaran uang palsu.

Namun, BI menegaskan bahwa uang tunai masih sangat diperlukan, mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, serta kondisi teknologi di berbagai wilayah Indonesia.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi di Indonesia menjadikan uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” tambah Denny.

Pernyataan Bank Indonesia ini disampaikan setelah viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pegawai salah satu gerai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang pelanggan lanjut usia.

Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti O melalui unggahan di akun Instagram resmi @rotio.indonesia menjelaskan bahwa saat ini seluruh gerai Roti O telah menerapkan sistem pembayaran non tunai (cashless).

Kebijakan tersebut, menurut manajemen, bertujuan untuk memberikan kemudahan transaksi kepada pelanggan, sekaligus menghadirkan berbagai promo dan potongan harga.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” ujar manajemen Roti O.

Seiring viralnya kasus tersebut, pihak manajemen juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan mengaku telah melakukan evaluasi internal.

“Saat ini kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tutup manajemen.