LEBAK, Baratv.id — Kasus galian tanah ilegal di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, semakin memanas. Seorang mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Imron Rosadi, resmi melaporkan Ketua Ormas berinisial SU ke polisi atas dugaan pengancaman dan fitnah.

Laporan ini terkait dengan rencana demonstrasi penutupan galian tanah ilegal yang akan digelar Imron bersama aktivis mahasiswa dan pemuda Maja.

Kronologi Dugaan Pengancaman

Imron menjelaskan bahwa SU bersama 5-6 orang mendatangi rumahnya pada Kamis, 18 September 2025 malam, saat Imron tidak berada di rumah.

Imron menerima pesan WhatsApp dari temannya, Aris, yang mengingatkan agar waspada dan mengirimkan pesan suara dari SU yang berisi dugaan ancaman dan fitnah.

Dalam pesan suara tersebut, SU diduga mengancam akan menampar dan memukul Imron dengan gelas, serta menuduhnya memprovokasi masyarakat untuk melakukan demo galian tanah ilegal.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/17/IX/2025/Btn/Res Lebak/Sek Maja atas laporan Imron Rosadi di Polsek Maja.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/17/IX/2025/Btn/Res Lebak/Sek Maja atas laporan Imron Rosadi di Polsek Maja.

Tuduhan dan Harapan Imron

Imron menduga bahwa SU adalah backing dari galian tanah ilegal di Kecamatan Maja, yang bertujuan untuk menekan warga agar tidak berani menyuarakan penutupan galian tanah ilegal.

Imron menekankan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

Imron berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan ini dengan serius dan tidak membiarkan masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

Proses Hukum

Imron telah melapor ke Polsek Maja dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/17/IX/2025/Btn/Res Lebak/Sek Maja. Meskipun galian tanah ilegal di Maja telah ditutup setelah aksi demo, Imron berharap polisi tetap memproses laporannya.

(Sophian Sauri)