TANGERANG, Baratv.id — Dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023–2024 mencuat dan menyeret nama salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Tangerang.
Desa Tobat Disorot Terkait Penggunaan ADD
Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, kini menjadi sorotan setelah indikasi penyelewengan penggunaan anggaran desa ditemukan oleh awak media bersama LSM Front Banten Bersatu.
Padahal, Dana Desa yang digulirkan oleh Kemendes PDTT seharusnya difokuskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Rincian Dana yang Diduga Menyimpang
Berdasarkan data dari LSM Front Banten Bersatu, terdapat sejumlah alokasi yang dinilai tidak transparan dan berpotensi fiktif:
Anggaran Tahun 2023:
- Bantuan sarana & prasarana peternakan ayam petelur: Rp 57.335.000
- Peningkatan tempat wisata memancing: Rp 165.051.000
Anggaran Tahun 2024:
- Pembangunan sistem pembuangan limbah: Rp 147.000.000
- Pengelolaan penggilingan padi/jagung: Rp 88.622.500
- Peningkatan produksi tanaman pangan: Rp 48.600.000
LSM Desak Audit Menyeluruh
Kepala Perwakilan LSM Front Banten Bersatu, L. Tamba, menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam laporan tersebut.
“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Tobat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Nelson Nababan, Kepala Biro Kabupaten Tangerang, menyoroti pentingnya kontrol sosial untuk menjaga transparansi anggaran publik.
Pengawasan Publik Dijamin Undang-Undang
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Ini memperkuat legitimasi media dan LSM dalam melakukan pengawasan terhadap dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kades Tobat belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait tuduhan tersebut.
(Red//FD)



















