JAKARTA, Baratv.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons keresahan publik terkait syarat usia maksimal dalam iklan lowongan kerja yang dinilai diskriminatif dan memperburuk situasi ketenagakerjaan nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran sebagai bentuk imbauan kepada perusahaan untuk menghapus ketentuan tersebut.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami terbitkan imbauannya,” kata Yassierli saat menghadiri acara job fair di Kantor Kemenaker.

Kemenaker menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk diskriminasi di dunia kerja. Tak hanya soal usia, lembaga tersebut juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.

“Pemberi kerja tidak diperbolehkan mensyaratkan maupun menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai syarat bekerja,” tegas Yassierli.

Langkah ini disambut baik oleh Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai kebijakan tersebut akan membuka akses kerja bagi masyarakat usia 30 tahun ke atas, khususnya mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini akan menjadi peluang besar bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia matang, bahkan di atas 40 tahun,” kata Nailul.

Ia juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang menggunakan batas usia untuk menghindari kewajiban membayar gaji sesuai standar pekerja berpengalaman. Nailul berharap Kemenaker juga turut menghapus persyaratan lain yang mengandung diskriminasi, seperti kriteria “berpenampilan menarik” dalam proses rekrutmen.