3. Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan: Langkah reformasi menyeluruh akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan dan kepabeanan.

4. Penyesuaian Non-Tariff Measures: Pemerintah akan meninjau ulang sejumlah kebijakan non-tarif, termasuk TKDN, kuota impor, deregulasi, dan pertek lintas kementerian/lembaga.

5. Penguatan Mekanisme Trade Remedies: Indonesia akan memperkuat langkah antisipatif melalui mekanisme trade remedies guna mencegah banjir impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

“Kelima langkah ini disusun untuk mempertahankan daya saing ekspor nasional, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan menjaga kesinambungan fiskal,” ujar Sri Mulyani.

Di tengah dinamika kebijakan perdagangan global, pemerintah Indonesia juga secara paralel memperluas pasar ekspor ke kawasan ASEAN Plus Three (China, Jepang, Korea Selatan), BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan), serta kawasan Eropa.

Langkah-langkah strategis ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga hubungan bilateral yang seimbang serta mendorong perdagangan yang adil dan saling menguntungkan.

(Red)

Halaman:
1 2