TANGERANG, Baratv.id – PT Karya Tugas Paramitra tidak memenuhi panggilan klarifikasi terkait tunggakan pesangon PHK yang belum dibayarkan. Agenda klarifikasi ini digelar di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parahu RT.05 RW.01, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, pada Rabu (03/09/2025).

Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial akibat PHK karyawan PT Karya Tugas Paramitra yang belum menemukan titik temu. Disnaker Kabupaten Tangerang menggelar mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan yang dipimpin oleh Mulyana, S.H., M.H., selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya. Namun, pihak perusahaan mangkir dari undangan resmi Disnaker.

Dua mantan karyawan, Lulu Zaerina dan Nurhadi, mendesak agar hak pesangon mereka segera dipenuhi. Terlebih, perusahaan diketahui telah berganti nama menjadi PT Karya Kelola Semesta yang juga berlokasi di Kabupaten Tangerang.

Mulyana menegaskan bahwa Disnaker Kabupaten Tangerang akan segera menindaklanjuti laporan mantan karyawan terkait penyelesaian kewajiban pesangon PHK yang belum ditunaikan.

Sementara itu, Irawan selaku kuasa pendamping sekaligus Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang, mengingatkan bahwa kewajiban pesangon telah diatur dalam
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui
UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), serta diperinci dalam
PP No. 35 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup komponen
Uang Pesangon (UP),
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan
Uang Penggantian Hak (UPH).

Irawan juga berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan, meski hingga kini belum ada kejelasan terkait pembayaran pesangon mantan karyawan sejak tahun 2023 hingga 2025.

(Aris)