TANGERANG, Baratv id – Penanganan dugaan persoalan perizinan menara telekomunikasi di Kampung Rawa Berem RT 01/03, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. FWJI Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang mempertanyakan transparansi Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang setelah proses pemanggilan terhadap pihak perusahaan disebut telah dilakukan hingga tiga kali, namun tindak lanjutnya belum terlihat secara terbuka.
Menara yang disebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian UPT 1 DTRB Rajeg. Pihak perusahaan, yakni PT Solusi Tunas Pratama Tbk, disebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Namun, setelah pemanggilan ketiga, pertanyaan justru muncul mengenai langkah berikutnya. Apalagi sebelumnya disebutkan bahwa apabila pihak perusahaan kembali tidak memenuhi panggilan, persoalan dapat diteruskan melalui mekanisme yang berlaku kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang memastikan sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Surat Panggilan Ketiga Jadi Perhatian
Dalam dokumen yang diterima media, terdapat surat DTRB Kabupaten Tangerang dengan perihal “Permohonan Penjelasan Panggilan Ke-III” yang ditujukan kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
Surat tersebut tercantum bertanggal 6 Juli 2026. Dokumen itu menjadi bagian dari rangkaian proses klarifikasi terkait pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Desa Lebak Wangi.
Persoalan kemudian berkembang ketika media meminta dokumen secara utuh sekaligus melakukan konfirmasi mengenai status surat tersebut, termasuk pejabat yang menandatangani serta mekanisme autentikasinya.
FWJI Korwil Tangkab Pertanyakan Sikap Sekdis DTRB
Sekwil FWJI Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, menilai pejabat publik seharusnya memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada insan pers, terutama ketika media sedang melakukan konfirmasi terhadap dokumen dan proses administrasi pemerintahan.
Menurut Aris, pihaknya tidak ingin sekadar mendapatkan potongan dokumen atau jawaban yang sifatnya menenangkan sementara.
“Jangan kami dikasih surat sepotong untuk menenangkan kami. Kami ingin mengawal tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang, bukan mencari keributan,” tegas Aris.
Ia meminta DTRB Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan secara utuh apabila dokumen yang dipertanyakan memang merupakan surat resmi pemerintah.
“Kalau memang surat itu resmi, jelaskan secara terbuka. Siapa yang menandatangani, bagaimana mekanisme verifikasinya, dan bagaimana tindak lanjut setelah pemanggilan ketiga. Jangan dibuat menggantung,” ujarnya.
“Sekdis DTRB Jangan Alergi dengan Insan Pers”
Aris juga menyoroti komunikasi dengan Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, Erni. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Sekdis semestinya membangun sinergi dengan media dan tidak menutup ruang komunikasi ketika ada permintaan konfirmasi.
“Saya rasa Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, Erni, sebagai pejabat publik seharusnya sinergi dengan insan pers supaya Kabupaten Tangerang lebih maju. Jangan alergi dengan kami. Kami bukan musuh pemerintah, apalagi musuh negara,” kata Aris.
Ia menegaskan, keberadaan insan pers justru dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami menjalankan fungsi pers dan kontrol sosial. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, silakan diklarifikasi. Kalau dokumennya benar, jelaskan. Jangan justru komunikasi ditutup,” tegasnya.
FWJI Sebut Dugaan “Masuk Angin” Perlu Dijawab dengan Transparansi
Sementara itu, Sekwil FWJI Kabupaten Tangerang, Moh Haris, menilai lambannya kejelasan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut dapat memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.
Haris menyebut istilah “masuk angin” sebagai dugaan atau penilaian terhadap proses yang dinilai belum transparan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau intervensi yang sudah terbukti.
“Kalau sudah tiga kali dipanggil dan kemudian disebut akan diteruskan sesuai mekanisme, publik berhak tahu sekarang prosesnya sudah sampai mana,” ujar Haris.
Menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran administrasi, pemerintah harus menjalankan proses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka.
“Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau ternyata izinnya lengkap, sampaikan juga kepada publik. Jangan masyarakat dibuat bertanya-tanya,” katanya.
Disposisi ke Satpol PP Dipertanyakan
Pertanyaan mengenai tindak lanjut semakin mengemuka setelah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Asep Nurman Jaenudin, menyatakan pihaknya belum menerima disposisi dari DTRB ketika dikonfirmasi pada 10 Agustus 2026.
“Belum ada, Kang,” tulis Asep melalui WhatsApp.
Keterangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi FWJI. Sebab, apabila tahapan pemanggilan telah dilakukan hingga tiga kali dan sebelumnya disebut akan diteruskan kepada Satpol PP, perlu ada penjelasan mengenai posisi administrasi perkara tersebut.
Apakah disposisi masih berada di internal DTRB, belum dibuat, atau belum dikirimkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang? Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari DTRB.
FWJI Siapkan Audiensi
Atas persoalan tersebut, FWJI Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang menyatakan akan menempuh langkah audiensi dengan DTRB Kabupaten Tangerang.
Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi langsung mengenai status surat panggilan ketiga, hasil pemanggilan perusahaan, mekanisme verifikasi dokumen, serta tindak lanjut terhadap dugaan persoalan perizinan menara telekomunikasi tersebut.
FWJI juga tengah mempersiapkan penyampaian aspirasi sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penanganan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
DTRB dan Perusahaan Diberi Ruang Klarifikasi
Baratv.id menempatkan informasi mengenai dugaan persoalan perizinan tersebut sebagai bagian dari upaya kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, DTRB Kabupaten Tangerang, termasuk Sekdis DTRB Erni, belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai seluruh pertanyaan yang disampaikan media terkait status dokumen dan tindak lanjut pemanggilan ketiga.
Baratv.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DTRB Kabupaten Tangerang, UPT 1 DTRB Rajeg, serta PT Solusi Tunas Pratama Tbk untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini.
Publik kini menunggu kejelasan dari pemerintah daerah: apakah penanganan dugaan persoalan izin menara telekomunikasi di Lebak Wangi telah berjalan sesuai prosedur, atau masih terdapat tahapan administrasi yang belum diselesaikan.



















