BOGOR, Bara.tv.id — Pemerintah Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, pada Kamis, 14 Mei 2025, bertempat di Kantor Desa Rumpin.
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, klinik desa, dan lain sebagainya.
Kepala Desa Rumpin, Robi Setiawan, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

“Mengapa harus dibentuk? Karena koperasi ini merupakan instruksi Presiden. Program ini adalah bagian dari pemerataan ekonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Inpres No. 9 Tahun 2025,” ujarnya.
Robi menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Rumpin serta para pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menciptakan sistem perekonomian desa yang jelas, terarah, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Robi mengungkapkan bahwa koperasi yang telah terbentuk sudah memiliki struktur lengkap, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga anggota dan pengawas koperasi. Namun, menurutnya, ini baru tahap awal.
“Langkah ini baru sebatas pembentukan. Belum masuk ke tahapan operasional berikutnya. Mudah-mudahan semua proses yang telah dimulai ini disambut dengan baik dan bisa berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.
Ia juga berharap, dengan terbentuknya koperasi ini, masyarakat semakin antusias dalam menggerakkan roda ekonomi desa, khususnya dalam bidang simpan pinjam.
“Simpanan pinjam diharapkan mampu mendorong produktivitas, bukan konsumtif. Dengan begitu, masyarakat desa bisa lebih berkembang, maju, dan mandiri. Karena negara yang kuat itu berawal dari desa yang kuat,” tutupnya.
(Aris)






