BOGOR, Baratv.id — Persoalan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tak diterima oleh sejumlah siswa SDN di Cikuda akhirnya menemukan titik terang. Mediasi yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) antara operator sekolah dengan para orang tua wali murid berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan.
Kisah ini bermula pada 10 Januari 2025, saat sejumlah ibu-ibu wali murid mendatangi kantor LBH di Pingku untuk mengajukan permohonan bantuan hukum terkait bantuan PIP yang tidak diterima. Keesokan harinya, sekitar 35 orang tua secara resmi mengisi formulir permohonan bantuan hukum, melampirkan data dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
LBH kemudian menyurati AB selaku operator sekolah pada 15 Januari 2025, berdasarkan surat kuasa khusus dari para wali murid. Pada 21 Januari, Kepala Sekolah SDN Cikuda menyambangi kantor LBH untuk menyerahkan data penerima PIP dari tahun 2022 hingga 2024, yang tercatat berjumlah 60 siswa.
Melalui proses mediasi, operator sekolah AB menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana PIP secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, tahap kedua pada Kamis, 13 Februari 2025, dan tahap ketiga pada Sabtu, 24 Mei 2025. Penyerahan dilakukan langsung kepada perwakilan wali murid, disaksikan serta difasilitasi oleh pihak LBH.
Senin, 26 Mei 2025, AB menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para wali murid atas keteledoran yang terjadi, serta memastikan bahwa seluruh hak telah dikembalikan.
“Saya selaku operator sekolah meminta maaf kepada seluruh orang tua wali murid. Akibat keteledoran dan kehilafan saya, hak mereka sempat saya pakai. Namun saya bertanggung jawab dan sudah mengembalikan seluruh hak tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini di kemudian hari,” ujar AB kepada wartawan.
AB juga menyampaikan terima kasih kepada pihak LBH yang telah memediasi permasalahan ini. “Terima kasih banyak kepada LBH yang telah memfasilitasi mediasi ini. Saya sangat terbantu dengan kehadiran LBH,” tambahnya.
Sementara itu, para orang tua wali murid juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mereka terhadap LBH.
“Terima kasih kepada LBH yang telah memediasi masalah kami dengan pihak sekolah. Tanpa bantuan LBH, mungkin hak-hak kami belum tentu kembali. Kami merasa lega karena hak anak-anak kami akhirnya didapatkan. LBH telah membantu dengan tulus dan tanpa meminta imbalan sepeser pun,” ungkap salah satu wali murid.
Setelah permasalahan diselesaikan dan hak siswa dikembalikan, para wali murid memutuskan untuk memaafkan AB dan tidak melanjutkan ke ranah hukum. Namun, mereka menitipkan pesan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami memaafkan, namun kami berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tutup perwakilan wali murid.
(Red/HRK)



















