LEBAK, Baratv.id – Tekanan warga akhirnya membuahkan hasil. Aktivitas usaha pengelolaan limbah bulu ayam yang menimbulkan bau menyengat dan merusak lingkungan di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, resmi dihentikan setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Keputusan penutupan tersebut diambil usai puluhan warga dari Kampung Cibuntu, Jogjog, Madang, dan Cibenter mendatangi Kantor Desa Sindangmulya, Jumat (30/1/2026). Warga menuntut penghentian usaha yang dinilai telah melampaui batas toleransi karena mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

Selama berbulan-bulan, bau menyengat dari limbah bulu ayam dikeluhkan warga. Tak hanya berdampak pada kenyamanan hidup, aktivitas tersebut juga diduga merusak tanaman padi serta lahan pertanian milik warga sekitar.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Desa Sindangmulya menggelar musyawarah bersama perwakilan warga dan pihak pengelola usaha. Hasilnya, disepakati bahwa usaha limbah bulu ayam yang telah beroperasi sekitar tujuh bulan itu harus ditutup karena tidak mengantongi izin lingkungan.

Kepala Desa Sindangmulya, Nani Permana, menegaskan bahwa keputusan penutupan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah desa terhadap kepentingan masyarakat.

“Hasil musyawarah menyimpulkan usaha tersebut tidak memiliki izin resmi dan ditolak warga. Kesepakatan bersama sudah diambil, sehingga aktivitas usaha limbah bulu ayam itu harus ditutup,” ujar Nani Permana.

Sementara itu, Agus, perwakilan keluarga pemilik usaha, menyatakan menerima keputusan warga dan pemerintah desa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan.

“Kami menerima keputusan ini. Saya mewakili orang tua saya sebagai pelaku usaha menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga yang terdampak,” kata Agus.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan hanya sebatas penjemuran dan pengemasan bulu ayam di ruang terbuka. Bulu ayam tersebut kemudian dikirim ke luar daerah sebagai bahan baku pakan ikan lele. Bau menyengat diduga muncul karena proses pengeringan yang tidak maksimal.

“Kami tidak melakukan pengolahan lanjutan. Bulu ayam dijemur lalu dikemas. Bau muncul karena bulu tidak kering sempurna,” jelasnya.

Keputusan penutupan juga mendapat dukungan dari aparatur lingkungan setempat. Ketua RT 01/03 Desa Sindangmulya, Sibli, menegaskan warga akan terus mengawasi agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi.

“Usaha itu sudah diputuskan untuk ditutup. Kami bersama warga akan terus memantau agar tidak ada lagi aktivitas pengelolaan limbah bulu ayam yang meresahkan,” tegas Sibli.

Dengan ditutupnya usaha tersebut, warga berharap kualitas lingkungan kembali pulih dan pemerintah desa lebih selektif dalam mengawasi aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan di wilayah Desa Sindangmulya, Lebak.