LEBAK, Baratv.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan Inspektorat Kabupaten Lebak. Meski belum menerima laporan resmi, Inspektorat menegaskan siap menindaklanjuti jika masyarakat menyampaikan pengaduan.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Lebak, Agustian, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh laporan tertulis terkait dugaan pungli Dishub Lebak, khususnya dalam proses uji KIR kendaraan.

“Kalau memang itu terjadi, silakan buat pengaduan ke kami. Inspektorat memiliki format pengaduan. Jika persyaratannya terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti secara resmi,” ujar Agustian kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar utama bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Tanpa adanya aduan, pengawasan tidak dapat dilakukan secara maksimal.

“Langkah pengawasan itu sangat bergantung pada laporan. Kalau tidak ada pengaduan, kami tidak bisa mengetahui adanya pelanggaran,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Inspektorat Kabupaten Lebak secara rutin melakukan pembinaan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Pembinaan tersebut bertujuan memperkuat integritas aparatur dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk pungli di instansi pelayanan publik.

“Pembinaan itu kami lakukan secara rutin, minimal satu kali dalam setahun,” katanya.

Agustian juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, terutama di sektor pelayanan publik seperti pengujian kendaraan bermotor.

“Masyarakat tidak perlu takut. Silakan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Lebak mengeluhkan adanya dugaan pungli saat hendak melakukan uji KIR kendaraan roda empat di Dishub Kabupaten Lebak. Warga tersebut mengaku diminta membayar Rp500 ribu agar proses pengujian berjalan lancar.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 6 Januari 2026. Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat terkait dugaan pungli uji KIR Dishub Lebak tersebut.