TANGERANG, Baratv id — Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang menyusun visualisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta ketertiban administrasi rapat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang.

Penyusunan visualisasi SOP tersebut mengacu pada SOP Nomor 000.8.3.3/12/XI/SETWAN/2025, yang mengatur secara rinci alur penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. SOP ini mencakup tahapan mulai dari penerimaan undangan rapat, pencatatan dan verifikasi agenda, proses disposisi dan penunjukan peserta, persiapan administrasi serta materi rapat, pelaksanaan rapat, hingga penyusunan laporan dan pengarsipan hasil rapat.

Visualisasi SOP disusun sebagai media pendukung agar alur prosedur pelaksanaan rapat dapat dipahami secara cepat, jelas, dan terstruktur oleh seluruh aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Dengan tampilan visual yang sistematis dan mudah dipahami, pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain meningkatkan pemahaman teknis aparatur, visualisasi SOP ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola administrasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Kehadiran SOP dalam bentuk visual memudahkan akses informasi serta meminimalkan potensi kesalahan administratif dalam pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.

Melalui penyusunan visualisasi SOP tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran fungsi koordinasi antar perangkat daerah serta mengoptimalkan pelayanan administrasi rapat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja.