JAKARTA, Baratv.id — Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah kembali menjadi sorotan publik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai kondisi ini sebagai peringatan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Sebagai respons atas fenomena tersebut, Kemendagri menyiapkan langkah evaluasi menyeluruh terhadap
sistem pembinaan kepala daerah serta
mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada)
guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya oknum kepala daerah
yang terjerat kasus korupsi melalui OTT KPK.“Kami sangat prihatin masih adanya oknum kepala daerah yang terjaring OTT oleh penegak hukum,”
ujar Benni Irwan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Menurut Benni, Menteri Dalam Negeri secara konsisten telah mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjunjung tinggi prinsip
akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem pembinaan yang berjalan masih perlu diperkuat.Kemendagri mencatat sedikitnya empat kepala daerah terjaring OTT KPK dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Rentetan kasus tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Meski demikian, Kemendagri menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan
dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Benni.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan bahwa maraknya OTT KPK akan dijadikan bahan evaluasi internal Kemendagri,
khususnya dalam pola pembinaan, pengawasan, serta sistem rekrutmen kepemimpinan daerah.Evaluasi terhadap mekanisme pilkada juga dinilai penting agar dapat menghasilkan kepala daerah
yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen pada pelayanan publik.Kemendagri berharap evaluasi menyeluruh ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah
sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin daerah.