TANGERANG, Baratv.id — Dua karyawan mengalami syok diduga akibat ulah oknum manajer perusahaan ternama berinisial AA. Manajer tersebut dilaporkan pada Jumat (19/09/2025) ke Polres Metro Tangerang Kota oleh dua karyawan berusia 23 tahun berinisial P dan V. Laporan ini menyusul dugaan tindak pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang dilakukan AA di lingkungan kerja.

Korban P mengaku insiden bermula pada Sabtu (26/07/2025), usai briefing pembubaran line. Saat itu, P sedang duduk bersama rekan kerja di lantai. Tiba-tiba, dari arah belakang, AA menutup mata P dengan kedua tangannya lalu mencium kening korban.

“Saya kaget dan spontan bilang, ‘Nggak sopan, Bapak, tangannya bau rokok.’ Tapi pelaku tetap saja mencium kening saya dari belakang tanpa rasa malu,” tutur P. Ia mengaku merasa terhina, risih, dan mengalami trauma psikologis akibat perbuatan tersebut.

Sementara itu, korban V menyampaikan pengalaman serupa yang dialaminya pada pertengahan Mei 2025. Peristiwa terjadi saat acara liwetan bersama para leader, supervisor, dan manajer. Menurut pengakuannya, AA melontarkan ucapan bernada melecehkan di depan banyak orang.

“Waktu itu saya dipanggil untuk duduk di tengah. Lalu tiba-tiba pelaku nyeletuk, ‘Kamu kenapa sih mau sama mantan kamu? Jangan-jangan kamu sudah di ewe ya sama dia.’ Semua yang ada di ruangan tertawa, sementara saya dipermalukan,” ungkap V dengan nada sedih.

Atas kejadian itu, kedua korban resmi melaporkan AA ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (10/09/2025), dengan didampingi kuasa hukum Fauzi, SH, dan Kamil, SH, serta sejumlah wartawan. Laporan mereka diterima oleh IPDA Adam Arianto, SH.

Kuasa hukum korban, Fauzi, SH, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar menjadi efek jera bagi pelaku dan mencegah adanya korban lain. Hal ini juga menjadi perhatian khusus bagi perusahaan lain.

“Kami mendesak Unit PPA khususnya Polres Tangerang Kota segera memanggil dan menangkap oknum manajer AA untuk diproses hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Kami harap kepada APH mampu bekerja sesuai tupoksinya tanpa tebang pilih. Tegakkan hukum dengan mengedepankan PRESISI, transparansi, keterbukaan, dan berkeadilan. Kami percaya jajaran Polres Tangerang Kota, khususnya tim PPA, mampu menjalankan tugas dengan baik,” tegas Fauzi.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah media ikut memberitakan dugaan pelecehan tersebut.

(Lulu Zaerina)