DEPOK, Baratv.id — Sidang praperadilan yang diajukan Richard William and Partner untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kota Depok belum berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda persidangan hingga 23 Oktober 2026 setelah pihak termohon, yakni penyidik Polres Metro Depok, tidak hadir dalam sidang pada Jumat (9/10/2026).

Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka terhadap Ida binti almarhum Kusan. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak didukung dasar hukum dan fakta yang semestinya.

Kuasa hukum pemohon, Kanisius Huller, S.H., mengatakan langkah praperadilan ditempuh agar keabsahan penetapan tersangka dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Kanisius, pihaknya ingin memperoleh kepastian hukum atas perkara yang menjerat kliennya, termasuk terkait kedudukan hak waris atas lahan yang menjadi objek sengketa.

“Sayangnya sidang hari ini ditunda hingga tanggal 23 Oktober 2026 nanti karena termohon, yakni penyidik Polres Metro Depok, tidak hadir,” kata Kanisius seusai persidangan di PN Depok, Jumat (9/10/2026).

Ia berharap proses praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut dan memastikan hak-hak hukum kliennya diperiksa secara objektif.

Richard William Pertanyakan Perbedaan Nomor SHGB

Selain persoalan penetapan tersangka, Richard William, kuasa hukum pemohon sekaligus Ketua Umum GAPTA dan salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, mempertanyakan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurutnya digunakan dalam rangkaian persoalan lahan tersebut.

Richard menyebut terdapat perbedaan nomor sertifikat yang perlu diuji, yakni SHGB Nomor 442 dan SHGB Nomor 726. Ia mempertanyakan dasar penggunaan kedua nomor tersebut dalam kaitannya dengan objek lahan yang disengketakan.

Menurut Richard, persoalan itu perlu diperiksa untuk memastikan kejelasan identitas objek tanah, riwayat dokumen, serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.

“Awalnya menggunakan SHGB 442, selanjutnya berubah menjadi SHGB 726. Ini yang benar yang mana? Itu yang perlu kami uji di sini,” ujar Richard.

Ia juga menyinggung perkara pidana Nomor 1/PID.B/2024 yang menurut keterangannya berkaitan dengan penggunaan alas hak di wilayah Kelurahan Limo. Richard mempertanyakan hubungan perkara tersebut dengan dokumen yang kini dikaitkan dengan wilayah Krukut.

Richard menegaskan pihaknya meyakini Ida bukan pelaku penyerobotan lahan sebagaimana disangkakan, melainkan pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut.

Namun, tudingan mengenai keabsahan dokumen dan dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan pihak pemohon masih perlu diuji melalui proses serta bukti yang sah. Belum ada kesimpulan hukum dalam perkara praperadilan ini yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihak tertentu bersalah.

Kuasa Hukum Sebut Telah Melapor ke Propam

Richard mengatakan pihaknya juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Menurut dia, laporan itu telah didisposisikan ke bagian pengawasan penyidikan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI. Langkah tersebut, kata Richard, ditempuh untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan sengketa lahan.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap proses pemeriksaan yang dijalani kliennya dan meminta agar hak-hak hukum yang bersangkutan tetap dilindungi selama perkara berjalan.

Terkait pernyataannya mengenai dugaan tindakan tidak profesional oleh penyidik, hal tersebut merupakan penilaian dari pihak pemohon. Kebenarannya tetap memerlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Menunggu Sidang Lanjutan di PN Depok

Penundaan sidang membuat permohonan praperadilan tersebut belum memasuki penyelesaian akhir. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2026.

Sidang lanjutan akan menjadi bagian dari proses untuk menguji permohonan yang diajukan pihak pemohon sesuai kewenangan praperadilan. Keabsahan penetapan tersangka dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak harus dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.