JAKARTA, Baratv.id — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Supardi (82) meninggal dunia, Kamis (31/07/2025).
Insiden terjadi pada 9 Mei 2025 di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di depan kantor Sekretariat RW 010. Korban ditabrak dari belakang saat joging sekitar pukul 05.30 WIB.
“Si penabraknya ini begitu sudah kejadian kabur, dia kabur. Karena ada orang lain yang lagi joging juga melihat kejadiannya, diinformasikan lah ke RW, dan RW koordinasi ke security, akhirnya ditemukan mobilnya masih ada di dalam area komplek di ruko,” ujar Haposan, anak korban.
Haposan menyebut terdakwa tidak memberi pertolongan dan sempat mengelak telah menabrak ayahnya.

“Padahal jelas terlihat di video CCTV, dia menabrak ayah saya dari belakang. Kaca mobil depan pecah, terus di kacanya juga ada darah, ada rambut juga. RW setempat menjelaskan tapi dia masih mengelak tidak mengaku dan akhirnya diminta sama RW untuk datang ke TKP, begitu sampai di TKP dia masih juga berkilap bahwa dia tidak menabrak,” terangnya.
Keluarga korban meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
“Kami berharap ini hukum bisa ada dan adil, dengan konsekuensi hukumnya harus kami dapatkan sekeluarga,” kata Haposan di depan ruang sidang PN Jakarta Utara.
Ia juga menjelaskan bahwa ayahnya sempat dirawat di ICU RS PIK sebelum meninggal pada 13 Mei 2025.
“Nyawa ayah saya seperti tidak ada harganya. Saya berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Anehnya kok terdakwa tidak ditahan, malah dapat penangguhan tahanan kota tanpa sepengetahuan kita,” ujarnya.
Di lokasi sidang, terdakwa menolak memberikan keterangan kepada awak media. Sementara kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Kita tunggu saja sampai minggu depan, eksepsi… eksepsi!” katanya.
(*/Red)






