JAKARTA, Baratv id — Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim membantah tegas tudingan bahwa kliennya memperkaya diri dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.

Kuasa hukum Tetty Diansari menyampaikan bantahan tersebut saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didukung bukti kuat, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri.

Aset Nadiem Disebut Justru Turun

Tetty mengungkapkan, nilai kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan pada 2023. Aset Nadiem tercatat sekitar Rp1,524 triliun pada 2023, turun dari Rp5,590 triliun pada 2022.

Menurut Tetty, fakta tersebut membantah klaim JPU yang menyebut terdakwa memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Ia menegaskan, penurunan nilai kekayaan itu berkaitan dengan fluktuasi harga saham PT AKAB, bukan akibat aliran dana ilegal.

“Fluktuasi kekayaan terdakwa merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan hasil suap atau keuntungan melawan hukum,” ujar Tetty.

Tidak Ada Bukti Aliran Dana

Selain itu, Tetty menilai JPU tidak mampu membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. Jaksa juga dinilai gagal menjelaskan sumber dana yang diklaim sebagai hasil memperkaya diri.

Ia juga menyoroti tidak adanya hubungan sebab-akibat antara penetapan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB.

Atas dasar itu, pihaknya menyebut surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan CDM. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai USD44 juta atau setara Rp621 miliar.

Jaksa penuntut juga menduga bahwa Nadiem mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dan orang lain. Secara total, ada 25 pihak yang dikatakan telah diuntungkan.

Daftar 25 Pihak yang Diduga Mendapatkan Keuntungan

  1. Nadiem Anwar Makarim – Rp809.596.125.000
  2. Mulyatsyah – SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto – Rp300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir – Rp200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto – USD7.000
  6. Suhartono Arham – USD7.000
  7. Wahyu Haryadi – Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah – Rs
  9. Hamid Muhammad – Rp75.000.000
  10. Jumat – Rp100.000.000
  11. Susanto – Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi – Rp250.000.000
  13. Mariana Susy – Rp5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) – Rp44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia – Rp819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) – Rp177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia – Rp19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana – Rp41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia – Rp2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya – Rp101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia – Rp341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia – Rp112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) – Rp48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia – Rp425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281.676.739.975,27

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.