JAKARTA, Baratv.id — Upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan kembali ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026).
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik KPK mengantongi kecukupan alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses eksekusi perkara perdata sengketa lahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Adapun lima tersangka yang ditetapkan yakni Ketua PN Kota Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan dua pimpinan pengadilan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus tersangka Bambang Setyawan, juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di Depok, yang terdiri dari pimpinan PN Depok, seorang juru sita, serta empat pihak swasta dari PT Karabha Digdaya. Operasi tersebut berkaitan dengan perkara sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang masih berproses di PN Depok.
Dalam OTT itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK menduga Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak perusahaan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. Dari nilai tersebut, diduga telah diserahkan uang sebesar Rp800 juta.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, pelaksanaan eksekusi yang diajukan pada Januari 2025 tertunda karena adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak warga.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, pimpinan PN Depok diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya dengan meminta sejumlah uang agar eksekusi dapat dipercepat. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini.



















