JAKARTA, Baratv.id – Sengketa lahan seluas sekitar 280 hektare di kawasan Cakung Timur, Jakarta Timur, kembali mencuat ke ruang publik. Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa yang beranggotakan 214 penggarap mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI terkait konflik agraria yang melibatkan PT Modernland Realty Tbk dan pengembang kawasan Jakarta Garden City (JGC).
Para penggarap mengklaim lahan yang selama puluhan tahun mereka kelola sebagai area persawahan berada di wilayah Kandang Sapi, Bulak, Kayu Tinggi, dan Tambun Rengas Selatan, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur. Mereka menilai hak atas lahan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kelompok tani juga menyebut memiliki dasar administrasi berupa keputusan pemerintah terkait pelimpahan hak atas tanah yang diterbitkan pada tahun 1975, saat wilayah tersebut masih masuk administrasi Jawa Barat sebelum menjadi bagian dari DKI Jakarta.
Penggarap Klaim Lahan Digusur Sejak 2005
Menurut keterangan kelompok tani, konflik bermula pada tahun 2005 ketika area persawahan yang mereka garap mengalami penggusuran untuk kepentingan pengembangan kawasan. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat gagal panen dan rusaknya lahan pertanian.
Jasman, selaku Kuasa Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa, mengatakan perjuangan hukum yang dilakukan para penggarap telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami sudah puluhan tahun memperjuangkan hak sebagai penggarap. Karena itu kami menyampaikan surat permohonan kepada Presiden dan DPR RI agar dapat melihat langsung kondisi yang dialami para petani,” ujar Jasman.
Pertemuan dengan Perwakilan JGC Belum Mencapai Kesepakatan
Pada 4 Juni 2026, sejumlah anggota kelompok tani mendatangi kantor Jakarta Garden City (JGC) di Cakung Timur untuk meminta penjelasan terkait status lahan yang disengketakan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan JGC bernama Amri menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan lahan tidak dilakukan di tingkat kantor proyek. Ia menyarankan pihak yang merasa memiliki keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut kelompok tani, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun solusi konkret terkait sengketa yang masih berlangsung.
Kelompok Tani Soroti Putusan PN Jakarta Timur
Ihsan B. Toyo, selaku Ketua Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa, menyatakan pihaknya berharap adanya penyelesaian secara terbuka dan bertanggung jawab dari pihak perusahaan.
Ia juga menyinggung adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menurut kelompok tani memenangkan gugatan para penggarap dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kelompok tani, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 21/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim. Mereka menyebut majelis hakim saat itu mengabulkan sebagian tuntutan penggugat terkait hak penguasaan lahan garapan dan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum.
Kelompok tani juga mengklaim putusan tersebut memuat perintah penyerahan objek sengketa serta kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para penggarap. Namun demikian, pihak penggarap menilai pelaksanaan putusan tersebut belum berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.
Persoalan Perizinan dan Pembangunan Jadi Sorotan
Di tengah berjalannya pembangunan kawasan properti di lokasi yang disengketakan, sejumlah anggota kelompok tani mempertanyakan aspek perizinan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan.
Asmawi, salah satu penggarap, berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap penyelesaian sengketa yang masih berlangsung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Masyarakat berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung lama terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi dan Penyelesaian Komprehensif
Hingga berita ini ditulis, aktivitas pembangunan di kawasan yang menjadi objek sengketa masih berlangsung. Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa menyatakan telah menyampaikan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
Sementara itu, pihak pengembang dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi guna menghadirkan informasi yang berimbang serta mendorong penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Rsd_DPD FWJI DKI JAKARTA)



















