JAKARTA, Baratv.id — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
untuk melelang dua unit kapal mewah yang disita dari Ariyanto Bakri, terdakwa dalam perkara dugaan suap hakim.

Permohonan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada
Rabu, 24 Desember 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Effendi menyampaikan bahwa pengajuan izin lelang
dilakukan jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua kapal yang dimohonkan untuk dilelang masing-masing bernama
Kapal Scorpio dan Kapal Sosai.
Keduanya merupakan barang bukti yang sebelumnya disita dalam perkara yang menjerat Ariyanto Bakri,
yang berprofesi sebagai pengacara.

“Pengadilan menerima permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait izin lelang eksekusi
benda sitaan berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai sesuai Pasal 45 KUHAP,”
ujar Hakim Effendi dalam persidangan.

Hakim Effendi menjelaskan, surat permohonan izin lelang tersebut telah diterima pengadilan melalui
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar sepekan sebelum sidang digelar.
Namun dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa pengelolaan barang bukti
berada di bawah kewenangan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

“Izin, Yang Mulia, barang bukti tersebut saat ini memang dikelola oleh Badan Pemulihan Aset,”
kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, majelis hakim belum mengabulkan permohonan izin lelang tersebut.
Hakim meminta jaksa melengkapi data pendukung, terutama terkait alasan mendesaknya
pelelangan dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis menilai perlu adanya penjelasan konkret mengenai kondisi kapal,
termasuk potensi kerusakan serta besarnya biaya perawatan selama masa penyimpanan.

“Kami memerlukan data pendukung, misalnya apakah barang tersebut mudah rusak
atau membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi, agar majelis dapat menilai urgensinya,”
tegas Hakim Effendi.

Selain itu, majelis hakim juga meminta jaksa melampirkan
dokumen kepemilikan kapal untuk memastikan bahwa aset yang akan dilelang
benar-benar merupakan milik terdakwa Ariyanto Bakri.

“Bukti kepemilikan harus jelas, apakah benar atas nama terdakwa atau tidak.
Itu menjadi hal penting,” tambahnya.

Majelis hakim menyatakan akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa
untuk menyampaikan tanggapan setelah jaksa melengkapi seluruh dokumen yang diminta.

Diketahui, sejumlah aset milik Ariyanto Bakri telah disita oleh Kejaksaan Agung
sejak 22 April 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan perkara
dugaan suap hakim yang kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.