BEKASI, Baratv.id — Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum’at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik.
“Wajarkah kita aksi mensuarakan bahwa karya jurnalistik, para advokat sebagai kuasa hukum pelapor dan narsum di pemberitaan lalu di LP kan atas pencemaran nama baik?”
“Sangat mudahkah SPKT dan penyidik menerbitkan LP tersebut sebelum dikaji dan adanya uji materi berdasarkan UU Pers serta adanya pertimbangan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, terlebih dalam pemberitaan sedikitpun tidak menyebutkan nama, dan hanya inisial berdasarkan object bukti pelaporan,” ungkap ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.
Menurutnya, ketika pena jurnalis sudah tidak lagi didengar, maka aksi demonstrasi adalah satu-satunya cara untuk didengar.
“Karena ketika para Jurnalist sudah turun aksi, maka itu menandakan Negara sedang dalam keadaan tidak baik baik saja,” ucapnya.
Dia mengkritisi seharusnya ketika Kepolisian menerima adanya dugaan terkait isi pemberitaan di media oleh siapapun, maka penyidik maupun SPKT tidak serta merta menerbitkan Laporan Kepolisian, karena itu akan menimbulkan kehebohan.
“Ada mekanismenya, kita punya Undang Undang tersendiri dalam menjalankan profesi jurnalis. kepolisian bisa menyarankan pengadu melakukan Dunmas terlebih dahulu sebelum adanya LP. Kalau sudah terbit LP, maka itu sudah ada unsur pidana terhadap karya jurnalistik, kepada para orang-orang yang ada di pemberitaan, seperti advokat yang memegang kuasa pelapor serta para narasumber yang ikut memberikan uraian pendapatnya di media,” bebernya.
Ditambahkan Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang bahwa hal-hal seperti kedzoliman, pengkebirian, pelecehan dan penghinaan sering terjadi terhadap insan pers.
“Dikarenakan kita masih cenderung tidak kompak, harus kita akui bahwa masih ada diantara kita di hatinya yang berpikir sebodoh teuing, yang penting bukan saya, toh bukan anggota saya!!!”, sindirnya.
Raja Tua Simatupang mengatakan hal demikian merupakan suatu hal yang jelas-jelas salah kaprah, karena kebebasan atau menyampaikan suatu pendapat dimuka umum itu dijamin oleh Konstitusi.
“Tapi apabila para pemangku kepentingan sudah berpura – pura buta atau tuli mungkin juga bisu, maka kita harus bangunkan mereka dengan mengedor pintu mereka,” ungkapnya.
Selain FWJ Indonesia dan AWIBB, aksi tersebut juga menghadirkan organisasi pers dan advokat lainnya dalam wadah Wartawan Indonesia Bersatoe.
Organisasi yang tergabung antara lain: AWIBB, PPRI Indonesia, FWJ Indonesia, MOI Bekasi Raya, SMSI Kabupaten Bekasi, IWO, Ko-Wappi, PAPI, PWOIN, MIO Indonesia, PPWI, AWPI Trisula Sakti, SPMI, SPRI, AWDI, AWPI Pers Guard, PWRI, FWBB, KWRI, LP3K-RI, FOR-WIN, GWI, AKPERSI, FKWP, dan AWNI.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025 terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran organisasi profesi jurnalistik.
Berikut 4 Tuntutan Aksi:
- Mengevaluasi Kinerja SPKT dan Penyidik Polres Metro Bekasi;
- Mendesak Kapolres Metro Bekasi Untuk Menerima Diskusi Dari Perwakilan Pendemo;
- Meminta Penyidik Lebih Teliti Dalam Menerima Laporan si Oknum;
- Mendesak Penyidik Segera Menerbitkan SP2 Lidik / SP3 dari Seluruh Laporan Kepolisian Yang Dibuat Oknum;
“Kami Wartawan Indonesia Bersatoe sepakat untuk mendorong peristiwa tersebut menjadi isu Nasional dan akan melakukan Aksi berikutnya ke Mabes Polri serta ke pihak-pihak terkait jika Kapolres Metro Bekasi tidak segera mengambil langkah bijak dan tegas atas tuntutan diatas, sehingga nantinya akan berdampak preseden buruk terhadap Polri di mata kawan-kawan jurnalis, advokat serta publik,” demikian disampaikan Wartawan Indonesia Bersatoe dalam surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, SIK., MH pada 17 Juni 2025.
Aksi tersebut mendapat respon positif dari Polres Metro Bekasi. Kapolres yang baru kembali dari Umroh dijadwalkan mengundang perwakilan aksi dalam pertemuan lanjutan.
“Masih menunggu undangan Kapolres Metro Bekasi dalam pertemuan berikutnya, kami menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan diruang pertemuan Lantai 3 tadi. Karena kami cinta, kami sayang dengan Polri. Mengingat kami sebagai Kontrol Publik Tata Kelola Pemerintah,” tambah Opan.
Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, pertemuan lanjutan direncanakan pada Rabu atau Kamis mendatang.
(Aris)






