PANDEGLANG, Baratv.id — Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Ciawi 2, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan publik. Sejumlah pekerja proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi kewajiban pada setiap pekerjaan konstruksi.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Tiga Saudara Contractor dengan nilai kontrak Rp575.249.000, bersumber dari APBD II – DAU SG Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang untuk peningkatan infrastruktur pendidikan dasar.

Pantauan langsung tim media pada Senin (11/08/2025) menunjukkan, para pekerja melaksanakan konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu safety, rompi reflektif, atau sarung tangan. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 400.3.13.2/sp.01.ppk.konst.tr.sd.8-disdikpora/2025 yang mengatur pelaksanaan pembangunan sarana pendidikan dasar, termasuk kewajiban penerapan K3.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku sejak awal proyek tidak pernah dibekali APD.

“Kami bekerja dari awal tidak diberikan terkait APD, Pak. Dan kami kerja di sini sistem harian,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan kelalaian pihak pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan tenaga kerja. Padahal, aturan jasa konstruksi mewajibkan penyedia jasa menyediakan APD dan memastikan semua pekerja dalam kondisi aman.

Berbagai pihak, termasuk pemerhati kebijakan publik dan aktivis ketenagakerjaan, mendesak Disdikpora Pandeglang dan instansi pengawas ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi. Apabila terbukti terjadi pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan pekerja, sanksi administratif hingga pencabutan kontrak kerja dapat dijatuhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Tiga Saudara Contractor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

(Red)