TANGERANG, Barat.id – Dinamika aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di kawasan PT PEMI AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H.. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak profesional dan tegas apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum selama aksi berlangsung.
Inuar Gumay Soroti Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan dan Minta Penegakan Hukum
Menurut Inuar Gumay, setiap bentuk penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan tanpa melanggar ketentuan hukum maupun merugikan pihak lain.
Ia menyoroti adanya dugaan tindakan anarkis yang terjadi dalam aksi unjuk rasa, di antaranya dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan serta dugaan pembuangan kotoran manusia ke lingkungan perusahaan.
“Apabila benar terjadi perusakan fasilitas perusahaan dan tindakan yang melanggar hukum, maka APH harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay, S.H., Kamis (16/7/2026).
Selain itu, aksi massa juga dilaporkan melakukan pemblokiran terhadap dua pintu gerbang PT PEMI AW menggunakan kendaraan pikap dan tenda, sehingga aktivitas operasional perusahaan disebut mengalami gangguan.
Perusahaan Klaim Telah Menempuh Jalur Dialog
Pihak manajemen PT PEMI AW menyampaikan bahwa perusahaan telah beberapa kali mengupayakan dialog bersama warga sekitar, baik di lingkungan perusahaan maupun melalui fasilitasi di Kantor Kecamatan Balaraja.
Namun, menurut perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan identitasnya, sejumlah pertemuan belum menghasilkan kesepakatan karena proses pembahasan disebut selalu berakhir tanpa titik temu.
“Saat pertemuan, mereka selalu melakukan lockout sehingga setiap pembahasan tidak membuahkan hasil,” ujar perwakilan perusahaan.
Perusahaan Tegaskan Limbah B3 Tidak Dapat Diberikan kepada Warga
Menanggapi tuntutan massa terkait pemberian limbah perusahaan, manajemen menjelaskan bahwa warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena pengelolaan limbah B3 wajib mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak perusahaan mengaku hanya bersedia memberikan limbah ringan, namun tawaran tersebut disebut ditolak. Atas kondisi tersebut, perusahaan memutuskan untuk sementara tidak lagi memberikan limbah dalam bentuk apa pun.
Menurut perusahaan, pengelolaan limbah B3 harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memiliki legalitas sesuai regulasi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024.
“Perusahaan tidak dapat memberikan limbah B3 karena seluruh proses pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas perwakilan perusahaan.
Dugaan Pembuangan Kotoran Masih Didalami
Terkait adanya kotoran atau sampah manusia yang ditemukan di area perusahaan, manajemen mengaku belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut dilakukan secara sengaja maupun siapa pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, perusahaan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan penyampaian aspirasi yang baik dan dinilai tidak menghormati lingkungan perusahaan.
“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan perusahaan merupakan perbuatan yang tidak menghargai pihak perusahaan dan sangat tidak pantas dilakukan,” tutup perwakilan PT PEMI AW.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi unjuk rasa masih menjadi perhatian berbagai pihak. Proses penyelesaian diharapkan dapat ditempuh melalui jalur dialog yang konstruktif serta penegakan hukum yang objektif apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.



















