TANGERANG , Baratv.id – Pemanfaatan aset desa untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang memunculkan sorotan dari kalangan praktisi hukum. Penggunaan bangunan lama milik desa sebagai kantor koperasi dinilai perlu melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Abdul Ghofur, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Mathla’ul Anwar (LBH GEMMA), menyatakan bahwa tata kelola aset desa harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Setiap penggunaan atau pengalihan fungsi aset desa wajib melalui mekanisme formal seperti musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pencatatan administrasi yang sah. Tanpa itu, berpotensi terjadi maladministrasi,” ujar Abdul Ghofur dalam keterangan tertulisnya.
Perlu Dasar Hukum yang Jelas
Bangunan yang kini digunakan sebagai kantor Koperasi Merah Putih sebelumnya diketahui dimanfaatkan oleh sejumlah organ desa, lembaga kemasyarakatan, hingga badan Ad Hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai status peralihan penggunaan gedung tersebut.
Menurut LBH GEMMA, pengelolaan aset desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa aset desa merupakan bagian dari keuangan negara dan wajib dikelola secara tertib administrasi. Karena itu, penggunaan gedung desa untuk operasional koperasi perlu dilengkapi perjanjian pinjam pakai atau kerja sama tertulis yang sah.
“Dalam perspektif hukum perdata, setiap perikatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak ada perjanjian tertulis, maka status penggunaan aset menjadi kabur dan berisiko menimbulkan persoalan saat audit atau pemeriksaan,” jelasnya.
Otonomi Koperasi Jadi Sorotan
Selain aspek administrasi, isu lain yang mencuat adalah independensi Koperasi Merah Putih sebagai badan hukum privat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi berdiri atas asas sukarela, demokratis, dan kemandirian anggota.
Apabila operasional koperasi sangat bergantung pada fasilitas milik pemerintah desa tanpa kejelasan hubungan hukum, muncul pertanyaan mengenai batas otonomi kelembagaan koperasi tersebut.
Abdul Ghofur menegaskan, pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi merupakan langkah positif. Namun, implementasinya tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Program ekonomi rakyat harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Transparansi dan prosedur yang sah akan melindungi semua pihak, baik pemerintah desa maupun koperasi itu sendiri,” katanya.
Pentingnya Tata Kelola Transparan
Isu penggunaan aset desa untuk Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus dilandasi dokumen resmi dan mekanisme yang terbuka. Dengan tata kelola yang benar, tujuan penguatan ekonomi masyarakat desa dapat tercapai tanpa menimbulkan polemik hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Gintung terkait mekanisme penggunaan bangunan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Reporter: Catur



















