TANGERANG, Baratv.id — Unit Reserse Kriminal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggrebeg lokasi peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Penggrebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (23) yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan, khususnya bagi generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Dari lokasi penggrebekan, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres menjelaskan, penggrebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di rumah kontrakan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.



















