TANGERANG, Baratv.id — Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 34 oknum preman yang meresahkan masyarakat di kawasan Kuliner Pasar Lama, Tangerang. Salah satu pelaku yang diamankan adalah FM alias Omo (39), yang diduga sebagai penarik uang salaran (jatah preman) dan pelaku pemalakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang berinisial S (45) setelah korban menolak memberikan uang salaran. “Pelaku ini menarik uang salaran dari pedagang di kawasan Pasar Lama. Ketika korban tidak memberikan uang, pelaku melakukan pemukulan yang menyebabkan korban luka pada pelipis kanan akibat tandukan kepala,” ujar Kombes Zain.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, dan setelah mendapat laporan, petugas langsung merespons dengan cepat. “Kami bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya di sekitar lokasi kejadian,” lanjut Zain.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam (pisau), obat-obatan terlarang, dan uang tunai Rp655.000 yang diduga hasil pungutan liar. “Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” jelas Kapolres.
Selain FM, dalam Operasi Berantas Jaya 2025, sebanyak 34 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil diamankan. Para tersangka ini dibawa ke Mapolres untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan selama 15 hari, dimulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025. Kombes Pol. Zain mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas premanisme dan tindak pidana lainnya yang meresahkan. “Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindakan premanisme, begal, curanmor, tawuran, atau oknum ormas yang mengganggu ketertiban,” tegasnya






