TANGERANG, Baratv.id – Kematian seorang perempuan berinisial R di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang semula diduga sebagai kasus bunuh diri, akhirnya terungkap sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dari kondisi korban yang ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dugaan awal korban meninggal akibat bunuh diri muncul karena korban ditemukan dalam kondisi tergantung di dalam kontrakan.
Namun, penyidik tidak serta-merta menyimpulkan kematian tersebut sebagai bunuh diri. Salah satu temuan yang dianggap janggal adalah posisi tubuh korban saat ditemukan.
“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin, 10 Agustus 2026.
Penyidik Telusuri CCTV dan Komunikasi Korban
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV, mengamankan barang bukti, serta menelusuri komunikasi korban dengan sejumlah pihak.
Dari proses penyelidikan itu, polisi menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A. Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Dalam komunikasi tersebut, A disebut mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A,” terang Indra Waspada.
Informasi dari komunikasi tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV dan temuan lain yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Pria Berinisial A Ditetapkan sebagai Tersangka
Hasil pendalaman penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial A, berusia 30 tahun. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap A pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada keterlibatan A dalam kematian korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.
Berdasarkan hasil penyidikan, A sebelumnya menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Tersangka kemudian datang menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah bertemu, keduanya menuju kontrakan korban.
Polisi menyebut dugaan kekerasan terhadap korban terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, ketika keduanya berada di dalam kontrakan.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, tersangka disebut menggunakan tali tambang yang telah dibawanya dari rumah untuk membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri.
“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.
Sejumlah Barang Korban Disebut Dibuang ke Sungai
Usai kejadian, penyidik menyebut tersangka mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa tersangka sebelum meninggalkan lokasi dengan sepeda motor miliknya.
“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.
Korban dan Tersangka Disebut Memiliki Hubungan Asmara
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta disebut memiliki hubungan asmara.
Polisi menyebut korban sebelumnya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tersangka telah berkeluarga.
“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.
Atas perkara tersebut, Polresta Tangerang menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP terhadap tersangka. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada dugaan awal di lokasi kejadian. Temuan kondisi korban, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, komunikasi digital, serta pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan hingga polisi menetapkan A sebagai tersangka.
Baratv.id akan terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara tersebut berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian.



















