JAKARTA, Baratv.id — Keluarga korban pengeroyokan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak 10 Mei 2026. Mereka berharap tim penyidik Polsek Metro Penjaringan bekerja profesional dan memproses para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Orang tua korban menyebut sejumlah bukti telah disampaikan kepada penyidik, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, hingga informasi terkait identitas para terduga pelaku.
“Anak kami jadi bingung, kok alamat rumah pelaku, RT/RW, dan nomor telepon pelaku diminta kepada korban. Tapi sebagai orang tua, kami berusaha mencari dan sudah diberikan ke penyidik,” ujar orang tua korban, Senin (7/6/2026), seraya meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut keluarga korban, laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan seharusnya segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, pengumpulan barang bukti, dan pemanggilan atau penindakan terhadap para terlapor.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/528/V/2026/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Peristiwa pengeroyokan disebut terjadi pada Minggu siang, 10 Mei 2026, di Gang Malina, Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dianiaya oleh pelaku berinisial IG bersama beberapa orang lainnya saat melintas di lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka cakar di pipi kiri, luka cakar di tangan kiri, serta memar pada bibir kanan. Korban kemudian dibawa ke RS Atmajaya untuk mendapatkan perawatan.
Menanggapi hal tersebut, Rosid, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Jaya Indonesia (DPD-FWJI) DKI Jakarta, menyayangkan penanganan laporan yang dinilai belum berjalan cepat.
“Kami meminta kepada Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra SIK, MAP agar jajarannya menyikapi setiap pengaduan masyarakat dengan baik, profesional, dan presisi,” ujar Rosid.
Rosid juga berharap penyidik segera melakukan langkah hukum yang diperlukan, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Kami minta kepada Kapolsek Penjaringan bersama tim penyidik segera menangkap para pelaku dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, salah satu anggota tim penyidik Polsek Metro Penjaringan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa berkas perkara masih berada di meja Kapolsek dan belum turun ke tim penyidik.
“Berkas perkara laporan polisi masih di Kapolsek, dan kalau sudah turun akan segera kami tindak lanjuti,” kata anggota penyidik tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pihak pelapor akan kembali diundang untuk dimintai keterangan lanjutan.
Keluarga korban berharap proses hukum kasus pengeroyokan di Penjaringan ini dapat berjalan cepat, terbuka, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.



















