TANGERANG, Baratv.id — Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang melukai korbannya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 8 Mei 2025.

Korban berinisial M.A.S., warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, mengalami luka serius akibat diserang menggunakan senjata tajam pada 26 April 2025 di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg.

Berdasarkan keterangan korban, ia pertama kali mengenal tersangka melalui media sosial, lalu sepakat untuk bertemu. Pada hari kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya berkeliling di kawasan Telaga Bestari. Sekitar pukul 21.00 WIB, saat perjalanan pulang dan melintasi daerah sepi, tersangka berpura-pura ingin buang air kecil. Saat korban sedang duduk di atas motor sambil bermain ponsel, pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan belati, melukai wajah dan kepala korban, kemudian merampas handphone milik korban.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapatkan pertolongan warga sekitar, lalu dilarikan ke klinik terdekat.

“Motif pelaku adalah merampas barang berharga milik korban. Tersangka menggunakan modus perkenalan melalui media sosial lalu melakukan kekerasan untuk mengambil barang korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Sabtu (10/5).

Tersangka ditangkap pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.44 WIB oleh Tim Opsnal PPA Polresta Tangerang di kawasan Perumahan Cluster Albera, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, saat tengah bekerja merawat orangtua pemilik rumah.

“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti satu unit handphone merk Infinix Smart 5 milik korban,” tambah Arief.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.

(Raden Irawan)