TANGERANG, Baratv.id — Bareskrim Polri akan menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang. Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo, penahanan keempat tersangka akan habis pada 24 April 2025. “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April 2025 habisnya masa penahanan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan berkas Kades Arsin bersama dengan Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE, telah dilimpahkan ke pihaknya.




