JAKARTA, Baratv.id — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025), setelah menerima keputusan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan pada hari yang sama, menyusul persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) atas permohonan abolisi yang diajukan Presiden.“Betul, hari ini Pak Tom telah resmi bebas. Kami menjemput beliau setelah menerima surat dari Presiden,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dikonfirmasi Jumat pagi.

Abolisi Disetujui DPR

Persetujuan DPR atas permohonan abolisi itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyampaikan bahwa lembaganya telah memberikan pertimbangan sesuai dengan prosedur konstitusional.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, Kamis malam (31/7).

Abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan status hukum atas suatu peristiwa pidana, yang menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena dianggap bertanggung jawab atas kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp194,7 miliar.

Kebijakan itu menyebabkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menjadi lebih mahal dari harga pasar.

Namun dalam putusannya, hakim mencatat bahwa:

  • Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi,
  • bersikap sopan selama persidangan,
  • dan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Sudah Kembali ke Keluarga

Dengan terbitnya Keppres dan rampungnya proses administrasi, Tom Lembong resmi keluar dari tahanan dan langsung dijemput oleh pihak keluarga. Kuasa hukum menyatakan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum yang panjang.

“Kami bersyukur semuanya berjalan lancar. Sekarang Pak Tom sudah kembali berkumpul bersama keluarga,” ucap Zaid.

(Red*)