JAKARTA, Baratv.id – Polri mengungkapkan peran dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) jenis Barakuda, yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam.

Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, menyebut kendaraan tersebut dikemudikan oleh Bripka Rohmat. Di sampingnya duduk Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, yang merupakan perwira dengan pangkat tertinggi di dalam rantis tersebut.

“Pengemudi kendaraan adalah Bripka R (Rohmat), sedangkan di kursi sebelahnya adalah Kompol C (Cosmas),” kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Selain keduanya, lima anggota lain berada di kursi belakang. Mereka adalah Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Ketujuhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami penyebab insiden maut tersebut.

“Yang duduk di belakang adalah lima orang. Ini hasil sementara yang sudah terkonfirmasi dan dipastikan. Sementara untuk substansi lain, masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi,” jelas Abdul.

Sementara itu, Dankor Brimob Polri, Komjen Imam Widodo, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan.

“Kami, atas nama pribadi dan korporasi, turut berbelasungkawa atas berpulangnya Saudara Affan. Semoga beliau mendapatkan surga dari Allah dan keluarga diberi kesabaran serta ketabahan,” ungkap Imam.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Imam menegaskan, proses hukum terhadap tujuh anggotanya akan ditangani secara tuntas oleh Divpropam Mabes Polri.

“Untuk seluruh proses yang menyangkut anggota kami, sepenuhnya kami serahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” tegasnya.

(Red)