JAKARTA, Baratv.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu tersangka adalah Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan delapan orang untuk diperiksa secara intensif di Jakarta. Mereka terdiri dari Sudewo; YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Jion selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken; TAS selaku Camat Jaken; PRI selaku Camat Margorejo; serta dua calon perangkat desa berinisial SUI dan JKL.

Usai dilakukan gelar perkara, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo, YON, Jion, dan JAN.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses rekrutmen jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Para tersangka terjaring OTT terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya.

Modus Pemerasan dan Pembentukan “Tim 8”

Perkara ini bermula pada akhir 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Di Kabupaten Pati terdapat 21 kecamatan dengan total 401 desa dan lima kelurahan. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa kosong dan akan diisi.

Informasi pembukaan formasi itu diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Sejak November 2025, ia diduga membahas rencana pengisian jabatan tersebut dengan meminta sejumlah uang melalui orang-orang kepercayaannya.

Untuk melancarkan aksinya, Sudewo menunjuk delapan kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai koordinator kecamatan, yang dikenal sebagai “Tim 8”. Struktur ini bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa di wilayah masing-masing.

Dalam praktiknya, YON dan Jion berperan aktif menghubungi kepala desa lain serta menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Tarif Ratusan Juta dan Ancaman Tidak Dibuka Formasi

Berdasarkan arahan para tersangka, ditetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka ini diketahui meningkat dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang.

Proses pengumpulan uang juga diduga disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan diminta memahami bahwa formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Jion tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan melalui JAN selaku Kepala Desa Sukorukun yang berperan sebagai pengepul, sebelum diserahkan kepada YON dan diduga akan diteruskan kepada Sudewo.

KPK Imbau Korban Kooperatif

KPK mengimbau para calon perangkat desa di kecamatan lain di Kabupaten Pati yang mengalami praktik serupa agar tidak takut memberikan informasi dan bersikap kooperatif.

Menurut KPK, para calon perangkat desa tersebut merupakan korban pemerasan dan keterangannya sangat penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.