TANGERANG, Baratv.id – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang sekaligus Pemimpin Redaksi BaraTV, Irawan, menyatakan kekecewaan mendalam atas pernyataan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kelapa Dua yang disampaikan melalui percakapan WhatsApp terkait pemberitaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kelapa Dua.

Dalam percakapan tersebut, Sekcam Kelapa Dua menyebutkan bahwa foto Camat dan Sekcam Kelapa Dua yang ditayangkan dalam pemberitaan BaraTV dianggap sebagai hasil editan dan dinilai sangat berbeda dari wajah aslinya. Pernyataan tersebut diklaim berasal dari adanya komplain seseorang yang disampaikan kepada Sekcam.

Namun hingga kini, pihak yang mengaku menyampaikan komplain tersebut tidak pernah diketahui identitasnya, tidak disertai bukti otentik, dan hanya berupa percakapan singkat (chat) tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Irawan menegaskan bahwa dalam konteks jurnalistik terdapat perbedaan makna yang sangat jelas antara istilah “screenshot” dan “editan”, sehingga tidak dapat disamakan.

“Screenshot adalah bentuk dokumentasi visual atau tangkapan layar, sedangkan editan bermakna adanya rekayasa atau manipulasi. Ini dua istilah yang berbeda secara bahasa, makna, dan konsekuensi hukum,” tegas Irawan.

Ia menilai tuduhan tersebut disampaikan tanpa klarifikasi langsung kepada pihak media. Padahal, foto yang ditayangkan merupakan hasil dokumentasi jurnalistik dari kegiatan resmi pemerintahan yang lazim dilakukan oleh insan pers.

Lebih lanjut, Irawan menilai Sekcam Kelapa Dua diduga bersikap tidak profesional dan gegabah karena mempercayai serta menyampaikan komplain yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Sebagai pejabat publik, Sekcam seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyimpulkan sesuatu yang berpotensi merugikan pihak lain.

“Meneruskan tuduhan editan tanpa bukti otentik dan tanpa klarifikasi langsung kepada media adalah tindakan yang patut dipertanyakan. Ini berpotensi menimbulkan fitnah dan membentuk opini negatif terhadap media,” ujarnya.

Irawan juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik media BaraTV, karena menyangkut integritas, kredibilitas, dan profesionalisme kerja jurnalistik.

Secara hukum, karya foto jurnalistik merupakan ciptaan yang dilindungi undang-undang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, antara lain:

  • Pasal 1 ayat (1): Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Pasal 40 ayat (1) huruf f: Karya fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi.
  • Pasal 9: Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptaannya.

“Menuduh karya jurnalistik sebagai editan tanpa bukti bukan hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena karya foto dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi dan sarana kontrol sosial.

Irawan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati kerja jurnalistik dan mengedepankan komunikasi yang terbuka, berbasis data, serta saling menghargai.

“Pers bukan musuh pemerintah. Klarifikasi harus dilakukan secara terbuka dan faktual, bukan berdasarkan asumsi atau komplain anonim yang tidak jelas,” pungkasnya.