TANGERANG, Baratv.id — Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap misteri penemuan mayat seorang pria di pinggir jalan Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Polisi memastikan korban tewas bukan akibat aksi begal, melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang dikenal korban.
Hanya dua hari setelah penemuan jasad tersebut pada Sabtu (27/12/2025), aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. AM diamankan di rumahnya pada Senin (29/12/2025) menjelang tengah malam.
Korban diketahui berinisial AA (19). Polisi menyebutkan bahwa antara korban dan terduga pelaku saling mengenal sejak lama.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh petunjuk kuat dari hasil penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami memperoleh petunjuk kuat bahwa AM adalah orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut,” ujar Indra Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (30/12/2025).
Sempat Kabur ke Serang dan Lebak
Sebelum ditangkap, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo bersama Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana sempat melakukan pengejaran hingga wilayah Serang dan Lebak.
Namun berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pelarian tersebut dilakukan tersangka untuk membuang dan menghilangkan barang bukti kejahatan.
“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” tegas Indra Waspada.
Motif Sakit Hati, Bukan Begal
Polisi menegaskan bahwa peristiwa penemuan mayat di Jambe tersebut bukan merupakan tindak kejahatan begal sebagaimana dugaan awal masyarakat. Penyidik memastikan antara korban dan terduga pelaku saling mengenal.
Adapun motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian sejumlah barang bukti yang dibuang tersangka, di antaranya alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan serta barang milik korban seperti telepon genggam dan sepeda motor.
Polresta Tangerang memastikan keterangan lebih lengkap akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.



















