SERANG, Baratv.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Diduga masih terdapat praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan berbagai alasan, menjadikannya sebagai ladang bisnis terselubung.

Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp500.000 per siswa yang dibebankan untuk keperluan kelulusan di SMPN 1 Tunjung Teja. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media, bahwa pungutan tersebut sangat memberatkan.

“Jangankan untuk bayar pelulusan, Pak. Buat makan sehari-hari saja kami kewalahan, apalagi harus persiapan masuk SLTA—beli buku baru, baju baru, pendaftaran, dan biaya lainnya,” keluhnya.

Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Nomor 426/437-Disdikbud/2025 tertanggal 28 April 2025, yang mengatur pelaksanaan kegiatan kelulusan dan perpisahan siswa PAUD, SD, dan SMP agar tidak memberatkan orang tua dan tidak dipungut biaya.
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Nomor 426/437-Disdikbud/2025 tertanggal 28 April 2025, yang mengatur pelaksanaan kegiatan kelulusan dan perpisahan siswa PAUD, SD, dan SMP agar tidak memberatkan orang tua dan tidak dipungut biaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi ke pihak sekolah dan berhasil menemui Kepala SMPN 1 Tunjung Teja, Ibu Sri Wahyuni. Saat dimintai keterangan terkait pungutan tersebut, ia membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Itu semua sudah melalui musyawarah bersama para wali murid, dan mereka juga telah membuat surat pernyataan masing-masing yang menyatakan tidak keberatan,” ujarnya.

Sri Wahyuni menambahkan bahwa pihak sekolah hanya memfasilitasi kegiatan kelulusan. Penyelenggaraan acara sepenuhnya dilakukan oleh panitia yang terdiri dari komite sekolah dan para orang tua siswa.

“Total siswa yang lulus ada 143 orang. Jika dikalikan Rp500.000, totalnya menjadi Rp71.500.000. Itu pun kalau semuanya bayar, lho,” tutupnya.

Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh sekolah melalui surat edaran No. 426/427/Disdikbud/2025 tertanggal 23 April 2023, agar prosesi kelulusan disederhanakan dan tidak memberatkan wali murid. Namun, kebijakan SMPN 1 Tunjung Teja ini dinilai mengabaikan imbauan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, PGRI Kabupaten Serang, serta Bupati Kabupaten Serang yang baru.

(Red/FD)