SERANG, Baratv.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten secara resmi menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus Negeri (SKhN) menjual seragam maupun buku kepada peserta didik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/850-Dindikbud/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Banten, Lukman, pada Senin, 14 Juli 2025.
Sekolah Tak Boleh Wajibkan Pembelian Seragam Baru
Dalam surat edaran tersebut, larangan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, khususnya Pasal 12 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Lebih lanjut, Pasal 13 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban membeli pakaian seragam baru, dan tidak diperkenankan membebani wali murid untuk pembelian seragam setiap tahun ajaran atau kenaikan kelas.

Surat ini ditandatangani oleh Lukman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b) dan NIP 19720628 199702 1 001.
Dilarang Jual Buku dan LKS
Selain seragam, penjualan buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga dilarang. Ketentuan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, yang melarang sekolah menjadi distributor buku dalam bentuk apapun.
“Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa,” bunyi kutipan dalam surat edaran.
Tujuan Larangan: Mencegah Pungutan & Ringankan Beban Orang Tua
Kebijakan ini diambil guna mencegah praktik pungutan di sekolah dan meringankan beban ekonomi orang tua. Dindikbud Banten ingin memastikan seluruh satuan pendidikan menjalankan fungsi pelayanan secara adil, transparan, dan tanpa beban biaya tersembunyi.
Imbauan Tegas untuk Kepala Sekolah
Surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKhN Negeri di Provinsi Banten untuk mematuhi larangan tersebut dan memastikan tidak ada praktik penjualan seragam, buku, maupun perlengkapan sekolah lainnya di lingkungan sekolah.
(Aris)






