JAKARTA,Baratv.id – Program pemakaman gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang masih terjadi dalam proses pelayanan pemakaman. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan legislatif yang meminta adanya pembenahan menyeluruh demi menjamin pelayanan publik yang transparan dan bebas biaya.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar, meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemakaman gratis di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pengurusan pemakaman, meskipun layanan pemakaman di TPU yang dikelola pemerintah telah ditetapkan tanpa biaya.
DPRD Minta Pengawasan Diperketat
Dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar menegaskan bahwa informasi mengenai layanan pemakaman gratis sebenarnya telah diketahui masyarakat secara luas. Namun, laporan mengenai adanya pungutan di lapangan masih terus ditemukan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan warga yang sedang mengalami musibah dan membutuhkan pelayanan yang cepat serta jelas.
Ia meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik serupa terus berulang serta memastikan seluruh proses pelayanan pemakaman berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dinas Pertamanan Ungkap Modus Baru Dugaan Pungli
Menanggapi sorotan DPRD, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengakui bahwa persoalan dugaan pungli dalam layanan pemakaman masih menjadi perhatian pihaknya.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa pola yang ditemukan saat ini berbeda dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya. Jika pada masa lalu dugaan pungli lebih banyak melibatkan oknum internal pengelola pemakaman, kini praktik serupa diduga dilakukan oleh pihak di luar struktur pengelola TPU.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran di lapangan, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan oknum RT dan RW yang menerima sejumlah uang dari keluarga ahli waris di luar mekanisme resmi pelayanan pemakaman.
Fajar Sauri menjelaskan bahwa situasi tersebut sering menimbulkan kesalahpahaman. Sebagian keluarga ahli waris menganggap uang yang diberikan merupakan biaya resmi pemakaman atau diterima oleh petugas TPU, padahal dalam beberapa kasus dana tersebut dikelola oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan dalam pelayanan pemakaman.
Karena itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pengawasan serta menelusuri sumber permasalahan agar dugaan pungli dapat dicegah sejak awal.
Keterbatasan Lahan Makam Juga Jadi Sorotan
Selain persoalan pungli pemakaman gratis, DPRD DKI Jakarta juga menyoroti semakin terbatasnya ketersediaan lahan makam di Ibu Kota.
Nabilah Aboe Bakar menilai kebutuhan lahan pemakaman terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, sementara pengembangan area pemakaman baru belum berjalan optimal.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian yang seimbang antara pembangunan taman, ruang terbuka hijau, dan penyediaan lahan pemakaman sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
Persoalan dugaan pungli pemakaman gratis dan keterbatasan lahan makam dinilai menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan agar pelayanan pemakaman di Jakarta semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian layanan bagi seluruh warga.



















