TANGERANG, Baratv.id — Insiden yang mencoreng kebebasan pers kembali terjadi, kali ini di area publik RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Seorang jurnalis media online, Supriyadi alias Bonay, mengalami perlakuan intimidatif saat meliput proyek pembangunan mushola yang didanai APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025.Proyek senilai Rp2.048.267.315 ini dikerjakan oleh PT. Demes Karya Indah dalam jangka waktu 120 hari kalender. Namun, bukannya transparan, peliputan awak media justru berujung pada insiden kekerasan terhadap jurnalis.

Direktur PT. Demes Karya Indah, berinisial LS, menuduh wartawan masuk area proyek tanpa izin. Padahal, lokasi proyek berada di area RSUD yang merupakan ruang publik dan dapat diakses masyarakat.

Spanduk proyek pembangunan mushola RSUD Balaraja yang didanai APBD 2025, dan tangkapan momen saat jurnalis ditarik bajunya oleh pria berbaju kotak-kotak di lokasi proyek.
Spanduk proyek pembangunan mushola RSUD Balaraja yang didanai APBD 2025, dan tangkapan momen saat jurnalis ditarik bajunya oleh pria berbaju kotak-kotak di lokasi proyek.

Ketegangan memuncak saat LS menarik baju jurnalis Bonay, memicu kemarahan awak media lainnya. Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja.

“Proyek yang menggunakan uang rakyat wajib diawasi. Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi,” tegas Eky.

Sebelum membuat laporan, Eky sempat menghubungi pihak Humas RSUD Balaraja. Namun, respons yang diterima dinilai lamban dan tidak profesional, memperkuat kesan lemahnya kontrol rumah sakit terhadap lingkungan publiknya.

Pihak kepolisian bertindak cepat dengan mendatangi lokasi dan meminta LS hadir ke kantor polisi. Belasan wartawan dari berbagai media hadir di Mapolsek Balaraja sebagai bentuk solidaritas dan penolakan terhadap kekerasan kepada insan pers.

Meski LS telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi, belum ada permintaan maaf terbuka kepada komunitas jurnalis. Menurut DPP BIAS, permintaan maaf personal tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang menyentuh martabat profesi wartawan.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada iktikad baik, proses hukum adalah keniscayaan,” tutup Eky.

(Red*)