JAKARTA, Baratv.id — Aparat gabungan Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan peti kemas berisi ballpress (pakaian dan tas bekas) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Operasi penindakan ini berlangsung sejak Sabtu (09/08) hingga Selasa (12/08) di tiga titik strategis: Kade Domestik 212 sebagai lokasi pembongkaran barang, Alat Pemindai Impor TPS TER3 untuk proses pemindaian, serta TPS CDC Banda sebagai tempat penimbunan dan pemeriksaan barang.

Penindakan melibatkan unsur Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, serta Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi Asta Cita dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari program berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan demi mencegah masuknya barang terlarang ke Indonesia. Menurutnya, keberhasilan ini lahir dari koordinasi intens antarinstansi.

“Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Djaka.

Kronologi Penindakan

Informasi awal diterima dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (09/08), hasil pengembangan perkara Satgas TNI AL, serta intelijen Bea Cukai Tanjung Priok. Data tersebut menunjukkan adanya 7 (tujuh) peti kemas berisi ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 yang bersandar di Kade Domestik 212.

Tim gabungan meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik. Hasilnya, 7 peti kemas tersebut terkonfirmasi. Pemindaian di TPS TER3 mengindikasikan 3 peti kemas bermuatan ballpress. Ketiganya lalu diamankan di TPS CDC Banda, dipasangi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 11–12 Agustus 2025 melibatkan Unit K-9 Bea Cukai. Hasilnya, ditemukan 747 bale pakaian dan aksesoris bekas serta 8 bale tas bekas, dengan nilai taksiran mencapai Rp1.510.000.000. Barang-barang tersebut kemudian ditegah, disegel, dan diteliti lebih lanjut sebagai barang bukti dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP.

Penindakan Ballpress Nasional

Kasus ini menambah daftar panjang pemberantasan peredaran ballpress ilegal oleh Bea Cukai. Sepanjang 2024 hingga 2025, telah tercatat 2.584 penindakan dengan total 12.808 koli dan nilai sekitar Rp49,44 miliar.

  • 13 Maret 2025 — Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp2,1 miliar dari tiga kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta.
  • 14 Maret 2025 — Bea Cukai Pangkalan Bun mengamankan 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular.
  • 26 April 2025 — Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menangkap dua truk bermuatan 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek.
  • 26 April 2025 — Bea Cukai Purwakarta menyita 66 bale ballpress senilai Rp1 miliar dari mobil boks di Subang, Jawa Barat.
  • 30 April 2025 — Bea Cukai Dumai menindak kapal dengan 150 bale ballpress senilai Rp525 juta.
  • 07 Agustus 2025 — Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer senilai Rp4 miliar di Depo Temas Shipping.

Djaka menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas utama yang menjadi target penyelundupan dan prioritas pengawasan.

Ia menambahkan, meskipun kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022, peredaran ballpress membawa risiko imaterial: merusak citra bangsa, membawa potensi penyakit, merugikan industri tekstil dalam negeri, serta menggerus pangsa pasar produk lokal.

“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tutup Djaka.

(Red)