Cianjur, Baratv.id – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap 31 kasus narkotika dengan meringkus 37 orang pengedar dari sejumlah wilayah di Cianjur sepanjang bulan Agustus dan mengamankan barang bukti berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat terlarang.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Senin, mengatakan dari tangan para terduga pengedar diamankan barang bukti ganja sebesar 17 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu 479 gram, dan 13.300 butir obat terlarang.
Tertangkapnya 31 terduga pengedar setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan dan pengembangan, dimana dari 31 kasus, 22 diantaranya kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus obat terlarang.
“Barang bukti paling banyak jenis ganja dam tembakau sintetis, dimana para pengedar saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya dan menangkap bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke Cianjur,” katanya.
Dia meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di Cianjur dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal sehingga dapat langsung ditindak petugas.
“Kami banyak terbantu dari laporan masyarakat yang masuk, silahkan lapor melalui call center 110 dimana setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjut petugas,” katanya.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, mengatakan sebagian besar pengedar yang ditangkap tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga nekad menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dimana rata-rata mereka mendapatkan bayaran mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp2 juta setelah berhasil menjual seluruh narkoba yang diberikan bandar yang sudah diketahui identitas-nya dan dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya puluhan pengedar dijerat dengan Pasalnya 114 UU nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut agar Cianjur bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk melakukan tindakan cepat ketika mendapat laporan dari masyarakat,” katanya.
Tris



















