JAKARTA, Baratv.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghambat rencana pemerintah menjadikan kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Penegasan tersebut disampaikan KPK menanggapi rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta yang akan mulai direalisasikan pada tahun 2026. Sebelumnya, KPK memang pernah menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara dugaan suap perizinan Meikarta yang ditangani lembaga antirasuah telah tuntas dan tidak berkaitan dengan unit rumah susun yang akan dimanfaatkan pemerintah.

“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun. Ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah klir,” ujar Budi Prasetyo, Minggu (18/1/2026).

Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK hanya terbatas pada aset atau uang yang diduga bersumber dari penerimaan suap yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Bekasi periode 2017–2022. Penyitaan tersebut tidak menyasar bangunan maupun unit hunian di kawasan Meikarta.

Dengan demikian, KPK memastikan tidak terdapat kendala hukum apabila pemerintah menjadikan Meikarta sebagai salah satu lokasi pembangunan rusun subsidi.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan dimulai pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan saat evaluasi kinerja Kementerian PKP sepanjang tahun 2025 di Jakarta.

Maruarar mengungkapkan, rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta telah dibahas bersama pimpinan Lippo Group, Ketua Satuan Tugas Perumahan, serta Presiden Prabowo Subianto.

“Rencana, tahun ini sudah akan dimulai rumah susun yang akan dibangun buat rakyat di Meikarta,” kata Maruarar.

Ia menambahkan, Meikarta dipilih sebagai lokasi rusun subsidi karena kesiapan lahan serta tingginya kebutuhan hunian, khususnya bagi para pekerja yang beraktivitas di kawasan industri Cikarang dan sekitarnya.