Cianjur, baratv.id – Polres Cianjur melalui Satresnarkoba Polres Cianjur bersama BNN Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 270,03 gram serta mengamankan tiga orang tersangka.Senin, (15/6)
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan wilayah di luar Kabupaten Cianjur.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 2.700 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan Cianjur yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Mari bersama lawan narkoba! Laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Tris



















