JAKARTA, Baratv.id — Peredaran obat keras golongan G yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dilaporkan marak dan bebas terpantau di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Praktik ilegal ini teridentifikasi di sebuah toko berkedok kosmetik di Jl. Inspeksi No. 75, RT 2/RW 7, Semanan, serta di sejumlah titik lain yang berada dalam pengawasan Polsek Kalideres dan instansi terkait.
Temuan ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat, yang mempertanyakan efektivitas pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Toko Kosmetik sampai Counter HP Diduga Jual Obat Daftar G
Hasil pantauan lapangan dan laporan warga menunjukkan banyak toko kosmetik, counter HP/pulsa, dan toko kelontong yang diduga menjual obat-obatan keras golongan G secara terang-terangan — tanpa resep dokter dan tanpa pembatasan usia. Kondisi ini mempermudah akses remaja terhadap obat berbahaya.
Potensi Bahaya Penyalahgunaan
Obat keras golongan G yang dijual tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek ketergantungan (adiksi), gangguan mental, kerusakan organ, bahkan kematian bila disalahgunakan. Ironisnya, peredaran ilegal ini terjadi di wilayah yang seharusnya berada di bawah pengawasan aparat keamanan setempat.
Desakan Penegakan Hukum
Warga dan awak media mendesak Satpol PP, Polsek Kalideres, dan Mabes Polri untuk segera menindak para pelaku peredaran obat ilegal. Peredaran obat golongan G tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rangkuman Regulasi & Sanksi
- Pasal 435 UU No. 17/2023 — sanksi pidana bagi pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar (pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda sampai Rp 5 miliar).
- Pasal 436 UU No. 17/2023 — mengatur sanksi tambahan untuk pelanggaran lain di bidang kesehatan.
Tujuan pengaturan ini adalah melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya, mencegah kerugian kesehatan, dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Rekomendasi
- Peningkatan operasi penertiban terpadu oleh Polsek, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan setempat.
- Pengawasan ketat terhadap izin usaha apotek dan distribusi farmasi.
- Edukasi publik khususnya untuk pelajar dan orang tua mengenai risiko obat keras.
- Pelaporan cepat dari warga lewat kanal resmi polisi dan redaksi media.
Awak media mendukung langkah tegas pemerintah dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat dan narkotika.



















