TANGERANG, Baratv.id — Kepala Biro (Kabiro) BaraTV Kab Tangerang, mengeluhkan pelayanan yang diterima dari pihak keamanan dan manajemen Rumah Sakit Sari Asih Sangiang, Kota Tangerang. Keluhan ini muncul setelah sang istri, yang sedang hamil, mengalami gangguan kesehatan dan memerlukan penanganan medis.

Menurut Kabiro BaraTV, proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga administrasi kamar inap memakan waktu cukup lama. Setelah menunggu sekitar 30 menit, pihak keluarga baru diberitahu bahwa seluruh kamar inap penuh. Ia menilai tidak ada penjelasan yang jelas mengenai kapasitas kamar dan jumlah yang telah terisi.“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau penuh, ya sampaikan secara transparan berapa kapasitas kamar dan berapa yang sudah terpakai, supaya pasien paham,” ujarnya.

Kabiro BaraTV juga menyoroti sikap oknum petugas keamanan yang dianggap kurang ramah dan profesional. Bahkan, menurutnya, sempat ada ucapan yang menyebut keluarga pasien “patut dicurigai”.“Padahal kami datang membawa pasien, bukan untuk hal lain. Rumah sakit seharusnya tempat pelayanan publik,” lanjutnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang melalui Sekretarisnya, Aris, turun langsung ke Rumah Sakit Sari Asih Sangiang untuk meminta klarifikasi manajemen. Aris menyampaikan, pihaknya datang ke rumah sakit untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus meminta manajemen lebih transparan terkait ketersediaan kamar inap dan prosedur pelayanan.“Kami menerima laporan dan merasa perlu memastikan langsung. Rumah sakit wajib transparan dan tidak boleh mengarahkan keluarga pasien melakukan tindakan yang melanggar privasi pasien lain,” tegas Aris.

Aris juga menjelaskan pentingnya sosialisasi yang jelas mengenai sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. JKN merupakan program pemerintah yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta sebenarnya dapat memeriksa berbagai layanan, mulai dari status kepesertaan, tagihan, fasilitas kesehatan hingga ketersediaan kamar inap .bukan hanya mengakatakan cek diJKN untuk ketersediaan kamar.“Seharusnya pihak rumah sakit tidak hanya menyebut ‘cek JKN’ kepada keluarga pasien, tetapi sekaligus memberi panduan yang jelas—misalnya menunjukkan menu yang benar pada aplikasi untuk melihat ketersediaan kamar. Dengan begitu, pasien dan keluarga tidak kebingungan. Rumah sakit wajib memberikan penjelasan yang mudah dipahami, bukan justru melemparkan argumen yang membuat pasien semakin marah,” jelas Aris.

Ia juga menyoroti sikap salah satu petugas informasi JKN yang disebutnya meminta pihak keluarga mengecek kamar pasien lain dengan mengunjungi seluruh kamar yang ada dirumah sakit secara langsung. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar privasi pasien serta tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan rumah sakit.

“Kami kaget mendengar keluarga pasien diminta mengecek kamar pasien lain. Ini jelas berpotensi melanggar privasi pasien lain dan tidak sesuai SOP pelayanan rumah sakit,” ungkapnya.

“Silahkan cek seluruh kamar dirumah sakit” ujar Tika kepada keluarga pasien.

FWJI Korwil Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa hak pasien dilindungi oleh sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan non-diskriminasi dalam pelayanan publik.

Lebih lanjut, Aris menilai pelayanan informasi yang diberikan rumah sakit justru memperkeruh keadaan. Bukannya memberikan panduan jelas melalui sistem resmi atau aplikasi Mobile JKN, keluarga pasien justru diarahkan untuk mengecek sendiri seluruh kamar yang ada di rumah sakit. Menurutnya, praktik semacam ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hak privasi pasien lain dan bertentangan dengan standar pelayanan publik.

“Bayangkan, keluarga pasien yang sedang panik diminta memeriksa kamar pasien lain. Ini bukan hanya tidak pantas dan melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan perlindungan hak pasien sebagaimana diatur undang-undang. Rumah sakit seharusnya memberi solusi, bukan menambah beban keluarga pasien,” tegas Aris.

“Rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan data pasien, memberikan informasi layanan yang jelas, dan memperlakukan pasien serta keluarga secara ramah tanpa diskriminasi. Tindakan meminta keluarga pasien mengecek kamar pasien lain berpotensi melanggar hak privasi dan perlindungan pasien sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan tersebut. Rumah sakit juga wajib memberikan informasi secara transparan dan menjaga kerahasiaan data pasien sesuai ketentuan hukum,” pungkas Aris.

Aris juga menegaskan, hingga berita ini ditayangkan, FWJI Kabupaten Tangerang meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya manajemen dan petugas keamanan, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga pasien. FWJI juga mendesak manajemen Rumah Sakit Sari Asih Sangiang agar memberikan sanksi tegas kepada oknum security yang bersikap tidak profesional, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

(Dd,Red)