JAKARTA, Baratv.id – Proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki tahapan baru. Dua tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) maupun opsi pengakuan bersalah yang disampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Keputusan tersebut membuat proses hukum kasus ijazah Jokowi dipastikan berlanjut ke persidangan. Kedua tersangka memilih menempuh jalur pembuktian di pengadilan dibanding menyelesaikan perkara melalui jalur damai.

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gafur Sangadji, mengatakan bahwa dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka terkait tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ujar Gafur Sangadji.

Selain itu, jaksa juga disebut menawarkan opsi plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada kedua tersangka. Namun, tawaran tersebut juga ditolak.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo,” tegas Gafur Sangadji.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Yakin Tidak Melakukan Tindak Pidana

Menurut Gafur Sangadji, kedua kliennya meyakini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik. Mereka menilai tindakan yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari kajian terhadap objek yang menjadi polemik di ruang publik.

Ia menyebut kliennya berpandangan belum terdapat kepastian hukum yang mengakhiri perdebatan mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo, sehingga mereka memilih membuktikan seluruh argumentasi dalam proses persidangan.

Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) untuk kepentingan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan langkah tersebut dilakukan guna memastikan kehadiran para tersangka dalam proses penyerahan kepada pihak kejaksaan.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Kombes Iman Imanuddin.

Usai diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap sebelum mengikuti tahapan hukum berikutnya.

Persidangan Diperkirakan Menjadi Sorotan Publik

Penolakan terhadap restorative justice dan pengakuan bersalah membuat perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi diperkirakan menjadi salah satu sidang yang menyita perhatian publik.

Kasus ini melibatkan tokoh yang dikenal aktif menyampaikan pandangan di ruang publik serta berkaitan dengan isu yang telah lama menjadi perdebatan. Selanjutnya, seluruh fakta hukum akan diuji dalam persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.