JAKARTA, Baratv.id — Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro, pada Selasa, 9 September 2025.

Aset yang akan dilelang berupa empat bidang tanah kosong di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Proses ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Daftar aset yang akan dilelang (atas nama PT Faduma Jaya Indonesia):

1. Satu paket tanah kosong di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, terdiri dari SHGB No. 1340 (1.305 m²), SHGB No. 1341 (1.102 m²), SHGB No. 1342 (645 m²), dan sebagian SHGB No. 867 (1.229 m²).

Nilai limit: Rp8,33 miliar

Uang jaminan: Rp4,16 miliar

2. Satu paket tanah kosong di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, terdiri dari SHGB No. 1350 (699 m²), SHGB No. 1333 (409 m²), dan sebagian SHGB No. 867 (115 m²).

Nilai limit: Rp2,68 miliar

Uang jaminan: Rp1,34 miliar

3. Satu bidang tanah kosong seluas 4.891 m² (SHGB No. 1259) di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir.

Nilai limit: Rp6,46 miliar

Uang jaminan: Rp3,23 miliar

4. Satu bidang tanah kosong seluas 1.435 m² (sebagian SHGB No. 15) di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung.

Nilai limit: Rp2,93 miliar

Uang jaminan: Rp1,46 miliar

Proses lelang akan dilakukan secara online melalui aplikasi Lelang e-Auction di laman portal.lelang.go.id dan lelang.go.id. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan hingga 9 September 2025 pukul 11.30 WIB sesuai waktu server.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memulihkan kerugian negara atas kasus mega korupsi yang menyeret Benny Tjokrosaputro.

(Lulu Zaerina)