TANGERANG, Baratv.id — Adanya kasus persetubuhan yang diduga dilakukan oleh RH terhadap FH, serta informasi mengenai adanya oknum sipil yang mengaku dapat membantu mengurus agar RH dibebaskan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Oknum tersebut diduga meminta uang kepada pihak keluarga pelaku, sebagaimana diungkapkan EN, orang tua RH, kepada awak media. EN menyebutkan bahwa ia telah mengeluarkan uang sekitar Rp11 juta, yang diserahkan secara bertahap kepada dua oknum berinisial AF dan DN.

Menanggapi hal tersebut, saat awak media mendatangi Unit PPA Polresta Tangerang untuk konfirmasi, mereka disambut oleh Kanit PPA, Iptu Ganda Sihombing. Dalam keterangannya, Iptu Ganda menjelaskan:

“Pada tanggal 11 Juli 2024, kami menerima laporan dugaan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami kemudian melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur, mulai dari tahapan awal hingga pelaksanaan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa perkara tersebut memiliki cukup bukti adanya dugaan peristiwa persetubuhan,” ujar Iptu Ganda kepada awak media, Senin (13/5/2025) pagi.

Lebih lanjut, Iptu Ganda menjelaskan:

“Kami melakukan serangkaian tahapan penyidikan, memanggil saksi-saksi, memeriksa korban, serta melakukan penyitaan barang bukti. Dari modus operandinya, terduga pelaku ini melakukan bujuk rayu terhadap korban. Dalam peristiwa tersebut, bahkan sempat ada perekaman. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa dengan alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP, status kasus dinaikkan dan pelaku, Riyadi Hakim, telah kami panggil sebagai tersangka,” ungkapnya.

Iptu Ganda juga menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Perkara kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 23 jelas menyatakan bahwa perkara seperti ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Artinya, perkara tersebut harus diproses di pengadilan. Segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius penegak hukum, baik dari pihak kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, hingga Kementerian PPA. Semuanya berpegang pada undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa memang ada surat dari pihak keluarga pelapor dan terlapor yang menyampaikan bahwa telah dilakukan musyawarah. Namun, musyawarah tersebut tidak pernah dilakukan di kantor kepolisian.

“Benar, kami menerima surat musyawarah dari pihak keluarga korban maupun tersangka. Namun perlu kami luruskan, musyawarah tersebut tidak pernah dilakukan di kantor polisi, melainkan di luar. Kami pun terkejut ada upaya seperti itu. Namun, itu merupakan hak mereka melakukan musyawarah di luar untuk mencapai kesepakatan. Mengenai uang yang diserahkan sesuai isi perjanjian tersebut, kemungkinan diarahkan sebagai bentuk kompensasi. Hal itu di luar tanggung jawab kepolisian,” terang Iptu Ganda.

Dengan tegas, Iptu Ganda Sihombing menyatakan bahwa tidak pernah ada permintaan anggaran dari Unit PPA Polresta Tangerang dalam penanganan perkara tersebut.

“Apabila ada yang mengatasnamakan kepolisian, saya pastikan, khususnya penyidik PPA dan saya selaku Kanit PPA, tidak pernah menyampaikan atau meminta adanya anggaran apa pun untuk proses penyidikan. Kami pastikan hal itu tidak pernah terjadi. Jika ada yang mengklaim demikian, maka yang bersangkutanlah yang harus membuktikan. Faktanya, kami tetap memproses perkara ini sesuai hukum, tidak melalui restorative justice, dan kasus ini pun sudah berada di kejaksaan, tinggal menunggu P21 atau pelimpahan,” tutup Iptu Ganda Sihombing.

(Aris)