TANGERANG, Baratv.id — Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang telah meringkus lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 1 SMP.

Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24). Mereka semua mengakui perbuatan keji tersebut.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,” jelas Kapolsek Mauk AKP Subarjo pada Jumat (26/9/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Menurut AKP Subarjo, awalnya korban dijemput oleh pria yang diduga pacarnya dan dibawa ke tempat tongkrongan. Namun, pria tersebut kemudian meninggalkan korban karena harus pulang setelah dihubungi orang tuanya.

Setelah ditinggal, korban dibawa oleh para tersangka ke areal lapangan. Di lokasi itulah korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan lemas. Dalam kondisi tak berdaya, para tersangka kemudian memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian. Setelah melakukan aksinya, mereka meninggalkan korban begitu saja di lokasi.

Penangkapan Pelaku

Keesokan harinya, orang tua korban mendapat kabar bahwa putrinya ditemukan tergeletak lemah di lokasi kejadian. Warga kemudian mengantar korban ke rumah neneknya. Di sana, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada orang tua dan neneknya.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Setelah pemeriksaan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para tersangka.

Pada Jumat, 12 September 2025, kelima pelaku akhirnya berhasil diringkus.

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Laporan oleh Irawan |disunting oleh Aris)